Razia Akhir Tahun 2025, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras

TARAKAN – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memperketat pengamanan wilayah melalui patroli cipta kondisi berskala besar. Kegiatan ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang rawan terjadi pada momentum akhir tahun.

Patroli gabungan tersebut digelar secara intensif sejak Senin, 29 Desember 2025, dan terus berlanjut hingga Rabu, 31 Desember 2025, dengan sasaran utama tempat hiburan malam, jalan-jalan umum, serta kawasan permukiman padat penduduk di Kota Tarakan.

Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli menjelaskan, patroli tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Petugas turun langsung menyapa warga yang masih beraktivitas pada malam hari sembari menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Menurutnya, dialog langsung dinilai lebih efektif untuk mengajak masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan, khususnya menjelang malam pergantian tahun. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (31/12/2025) tersebut, polisi juga mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas serta menjauhi minuman keras, senjata tajam, dan perilaku berisiko lainnya.

Selain itu, kepolisian turut menekankan larangan menyalakan petasan dan kembang api. Imbauan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi kebencanaan yang masih terjadi di sejumlah wilayah pada akhir Desember 2025.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menyampaikan bahwa patroli skala besar telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak 29 Desember 2025, dengan melibatkan unsur Polres Tarakan dan instansi terkait sebagai langkah preventif menjaga stabilitas keamanan kota.

Pada hari kedua patroli, tepatnya Selasa malam, 30 Desember 2025, fokus pengawasan diarahkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Kapolres mengungkapkan, minuman keras yang disita memiliki kadar alkohol di atas lima persen, sehingga seharusnya mengantongi izin golongan B. Namun, tempat usaha yang diperiksa hanya memiliki izin golongan A dan sebagian di antaranya telah habis masa berlakunya.

Dalam razia yang digelar pada Senin malam (29/12/2025), polisi menyita total 146 botol minuman keras dari beberapa lokasi hiburan malam di Kota Tarakan. Sementara itu, hingga Rabu (31/12/2025), petugas tidak menemukan adanya peredaran petasan dalam kegiatan patroli tersebut.

AKBP Erwin menegaskan, patroli dan razia serupa akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun pada Rabu, 31 Desember 2025, dan berlanjut saat memasuki Kamis, 1 Januari 2026. Fokus pengamanan tetap diarahkan pada peredaran miras ilegal, pengawasan petasan, serta penjagaan di titik-titik rawan yang telah dipetakan berdasarkan evaluasi kejadian pada tahun 2023 dan 2024.

Langkah antisipatif ini diharapkan mampu memastikan perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Tarakan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa gangguan kamtibmas. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com