Klaim Asuransi Kebakaran Karet Ditolak, DPRD Paser Gelar RDP

PASER — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti surat permohonan dari Kelompok Tani Bawo Duwi Berjaya, Desa Olong Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Senin (26/01/2026). Rapat tersebut membahas persoalan kebun karet milik kelompok tani yang terbakar pada 2015 dan hingga kini belum memperoleh kejelasan klaim asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

RDP dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Paser dan dihadiri Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser Saberi, perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Grogot, serta PT Jasindo. Forum ini menjadi wadah klarifikasi lintas instansi atas mandeknya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Siti Nurjanah, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa Kelompok Tani Bawo Duwi Berjaya merupakan penerima program revitalisasi lahan karet yang dilaksanakan pada 2015. Program tersebut bertujuan mengoptimalkan lahan yang sebelumnya kurang produktif agar dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Jadi program ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang awalnya kurang produktif sehingga dengan adanya program ini bisa menjadi lahan yang lebih produktif. Program revitalisasi ini merupakan program nasional dengan menggandeng perbankan, sehingga masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan modal. Adapun untuk masyarakat di desa long pinang kelompok tani desa bawe duwi berjaya ini pihak perbankan yang ditunjuk adalah bank BRI”, jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan program, pembiayaan revitalisasi lahan karet diberikan dengan kisaran Rp45 juta hingga Rp47 juta per hektare. Namun, untuk kelompok tani tersebut, realisasi pembiayaan baru dilakukan pada tahap pertama. “Namun untuk peserta dari kelompok tani ini baru untuk tahap pertama baru mengambil sekitar 26, 8 juta. “, tambahnya.

Masalah muncul setelah program berjalan, ketika pada 2015 terjadi kebakaran besar yang menghanguskan lahan karet hasil revitalisasi. Akibat bencana tersebut, para petani tidak mampu melanjutkan pembayaran kredit kepada pihak BRI.

Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser, Saberi, menegaskan bahwa persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme asuransi. “Karena dari awal pihak BRI sudah di tunjuk dan menggandeng Jasindo sebagai pihak asuransi seharusnya jika terjadi musibah, dalam hal ini kebakaran lahan, maka sudah seharusnya pihak asuransi mengcover kerugian yang diakibatkan bencana tersebut,”

Namun, dalam rapat terungkap bahwa PT Jasindo menolak mengklaim kerugian tersebut dengan alasan kebakaran tidak termasuk dalam cakupan polis. Jasindo beralasan sumber api kebakaran berasal dari lahan lain di sekitar kebun petani.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Paser, M. Nasir, mempertanyakan keabsahan dan proses penyusunan polis asuransi yang menjadi dasar penolakan klaim. “Jika dalam menetapkan ketentuan polis asuransi tidak melibatkan masyarakat, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai perjanjian sepihak”,

DPRD Kabupaten Paser menegaskan perlunya penyelesaian yang berkeadilan, mengingat kelompok tani merupakan korban kebakaran akibat kemarau panjang dan tidak memiliki kendali atas bencana tersebut. DPRD mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap polis asuransi serta meminta pihak terkait mencari solusi agar hak petani tidak terabaikan. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com