Rekaman CCTV dan koordinasi Polsek Babulu dengan Tim Jatanras Polda Kaltim membantu polisi mengungkap dugaan pencurian Yamaha NMAX di PPU kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
PENAJAM PASER UTARA – Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk menelusuri sepeda motor Yamaha NMAX milik warga yang hilang di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pria berinisial M (34) dan T (39) diamankan setelah penyelidikan berkembang hingga Kota Balikpapan.
Pengungkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu pada Senin (07/09/2026). Penyelidikan kemudian melibatkan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim setelah petunjuk mengarah ke Balikpapan.
Kasus bermula ketika korban berinisial A kehilangan Yamaha NMAX berwarna biru bernomor polisi KT 6208 VG yang diparkir di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, Rukun Tetangga (RT) 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Korban sebelumnya selesai melayat dan hendak pulang. Namun, ketika kembali ke tempat kendaraan diparkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
A kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di sekitar lokasi. Rekaman itu memperlihatkan sepeda motor milik korban dibawa seseorang yang tidak dikenal dan bergerak ke arah Penajam.
Informasi dari CCTV selanjutnya menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri penyidik. Unit Reskrim Polsek Babulu mengumpulkan keterangan, memeriksa lokasi kejadian, serta mengembangkan informasi hingga penyelidikan mengarah ke Balikpapan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim. Dari pengembangan tersebut, dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara akhirnya dapat diidentifikasi dan diamankan.
Keduanya dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kunci sepeda motor, dan satu unit Yamaha NMAX berwarna biru yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU Andreas Alek Danantara melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babulu Andi Fatahuddin mengatakan, pemanfaatan informasi masyarakat dan alat bukti menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelidikan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Andi, sebagaimana diberitakan Gerbangkaltim, Jumat (11/09/2026).
Andi juga mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang memberikan informasi selama proses penyelidikan. Meski dua orang telah diamankan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini,” katanya.
Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap kedua terduga sesuai hasil penyidikan. Mereka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut menunjukkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat dapat membantu mempersempit penelusuran dalam pengungkapan tindak pidana. Polsek Babulu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan di tempat umum serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan