KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menunjukkan peran strategisnya sebagai fasilitator dalam mencapai kesepakatan relokasi kebun plasma Koperasi Sumber Bumi Jaya di Kecamatan Tabang.
Melalui rapat koordinasi ini, berbagai pihak terkait berhasil mencapai titik temu demi kepentingan bersama, bertempat di Ruang Rapat Kepala Disbun Kukar, Senin (26/05/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar Samsiar, turut dihadiri oleh Camat Tabang, Kepala Desa Long Lalang, manajemen PT Enggang Alam Sawita, pengurus Koperasi Sumber Bumi Jaya, Ketua Pemangku Adat Besar Kecamatan Tabang, dan Ketua Adat Desa Long Lalang.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Alhamdulillah, semua pihak sepakat dan mendukung rencana relokasi kebun plasma dari Estate B ke Estate C,” ucap Samsiar kepada Beritaborneo.com di Tenggarong, Selasa (27/05/2025).
Langkah ini diambil menyusul periode stagnasi yang sempat dialami kebun akibat proses transisi manajemen di perusahaan mitra, PT Enggang Alam Sawita, yang kini berada di bawah PT Bayan Group. Salah satu solusi konkret yang disepakati adalah relokasi kebun plasma seluas 230 hektare dari Estate B ke Estate C.
“Estate C adalah kebun inti perusahaan yang diharapkan memiliki kondisi lebih baik dan terawat, sehingga produktivitasnya bisa optimal,” jelasnya.
Samsiar menyebutkan hal ini dampak kendala dari proses transisi manajemen perusahaan tersebut, sehingga kebun di estate B sempat tidak terawat dan tidak dipanen. Namun, PT Bayan Group telah memberikan dana talangan untuk menutupi potensi penghasilan koperasi selama periode tersebut.
Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan isu-isu terkait perkebunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Disbun Kukar berupaya menjembatani berbagai kepentingan agar tercapai solusi win-win. Dalam kasus ini, relokasi tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas kebun koperasi, tetapi juga untuk mendukung rencana Pemerintah Daerah membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peternakan di lokasi lama.” bebernya.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan, tim gabungan yang melibatkan PT Enggang Alam Sawita, Koperasi Sumber Bumi Jaya, pihak Kecamatan Tabang, dan Pemerintahan Desa Long Lalang akan melakukan pengecekan lokasi pada 1-2 Juni 2025. Selanjutnya, adendum perjanjian kerjasama akan diselesaikan paling lambat 15 Juni 2025.
“Keberhasilan ini adalah buah dari dialog dan kemauan baik semua pihak. Kami berharap sinergi seperti ini terus terjalin untuk pembangunan Kukar yang lebih baik,” tutup Samsiar.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rara