Remaja Perempuan Jadi Korban Pelecehan Saat Joging di Balikpapan

BALIKPAPAN — Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun menjadi korban tindakan pelecehan seksual saat tengah joging di kawasan kompleks perumahan di Kota Balikpapan pada Jumat (09/05/2025) sekitar pukul 05.30 WITA. Kejadian yang terjadi di waktu pagi tersebut mengagetkan warga sekitar, terutama karena pelaku melakukan aksinya secara tiba-tiba terhadap korban yang sedang berolahraga.

Pelaku, yang diketahui berinisial R dan berusia 25 tahun, disebut nekat melakukan pelecehan dengan cara meremas payudara korban secara tiba-tiba. Tindakan itu membuat korban terguncang dan ketakutan, namun ia segera pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak tinggal diam, orang tua korban langsung mendampingi anaknya untuk melaporkan insiden itu ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) pada Rabu (14/05/2025).

Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. “Pelaku berhasil kita tangkap pada 15 April, atau keesokan harinya setelah korban melaporkan kejadian tersebut bersama orang tuanya ke Polda Kaltim,” ujarnya pada Sabtu (24/05/2025).

Yuliyanto menyebutkan bahwa modus pelaku adalah melakukan pelecehan secara fisik dengan menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan, yang secara jelas merupakan tindakan melanggar hukum. Beruntung, korban sempat merekam bukti penting. “Dengan petunjuk dari foto pelaku yang diberikan korban kepada penyidik, keesokan harinya setelah pelaporan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan kompleks perumahan tersebut,” katanya.

Foto yang diambil secara diam-diam oleh korban menggunakan kamera ponsel menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi pelaku. Berbekal informasi itu, tim penyidik dengan cepat melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka di tempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku akan menghadapi ancaman pidana sesuai dengan peraturan terkait pelecehan seksual. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting akan perlunya peningkatan keamanan di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka publik, termasuk kehadiran patroli rutin di jam-jam rawan. Masyarakat diimbau untuk saling menjaga dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com