Penggunaan jalan umum di Kaltim untuk pengangkutan batu bara dan tandan buah segar kelapa sawit sudah jadi hal umum, bahkan telah ada payung hukumnya.

Revisi Perda Jalan Batu Bara dan Sawit Dibahas Ulang

Penggunaan jalan umum di Kaltim untuk pengangkutan batu bara dan tandan buah segar kelapa sawit sudah jadi hal umum, bahkan telah ada payung hukumnya. Apakah semua praktik tersebut telah memegang semua izin pengangkutannya?

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membahas ulang hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. 

Rusman Yaqub

Hal itu disampaikan Rusman Yaqub Ketua Bapemperda DPRD Kaltim kepada awak media usai mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim di ruang rapat gedung BPK Kaltim, jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kamis (06/04/2023).

“Kemungkinan untuk dibahas ulang, tapi cukup yang rekomendasikan itu apa saat difasilitasi di kementerian (Kemendagri, red), tinggal itu yang kita perbaiki dan statusnya gantung karena kami mau bahas dulu, tapi bahas ulang itu bukan berarti bahwa kembali dari nol sama sekali,” kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kaltim kelahiran Barru 11 Juni 1969 ini.

Rusman, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, perlu dibahas ulang lantaran banyak klausul yang harus direvisi, dan pada saat perda itu dibuat, Rusman mengaku belum menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kaltim.

“Kita akan lakukan rapat dengan biro hukum untuk membicarakan soal itu, karena perda itu (Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012, red), sebelum saya menjadi Ketua Bapemperda. Memang perda itu dikembalikan ke kita untuk dibahas ulang karena waktu difasilitasi ke kementerian itu instansi terkait tidak ada yang hadir di dalam pembahasan itu makanya dikembalikan ke kita,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.

Dalam catatan media ini, Raperda tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit disepakati menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-28 yang kala itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim  H Makmur HAPK.

Rapat didahului penyampaian laporan akhir kinerja panitia khusus DPRD Kaltim, kemudian persetujuan DPRD. Setelah itu, Gubernur Kaltim diwakili  Staf Ahli Gubernur  Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny membacakan pendapat akhir dan memberikan persetujuan terhadap penetapan raperda itu menjadi perda. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com