SAMARINDA – Agenda rapat paripurna ke-29 masa sidang ke-2 tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) membawa sorotan tajam terhadap arah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Migas Mandiri Pratama. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang pendirian perusahaan ini mendesak untuk segera dilakukan, bahkan lebih prioritas dibandingkan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurahman KA, menyampaikan bahwa regulasi lama sudah tertinggal dari perkembangan aturan nasional. Ia menekankan bahwa perubahan tidak boleh bersifat administratif belaka, melainkan harus menghasilkan kebijakan yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kaltim.
“Penyusunan perubahan Perda ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya, Jumat (08/08/2025).
Menurut PKB, aspek mendasar yang perlu dibenahi adalah mekanisme penyertaan modal, tata kelola laporan keuangan, hingga proses rekrutmen direksi. Abdurahman mengingatkan agar pemilihan direksi tidak lagi bertumpu pada kedekatan politik, melainkan meritokrasi dan profesionalisme. Sinkronisasi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10 persen juga dianggap mutlak. “Penyesuaian ini penting agar hak daerah dalam pengelolaan migas dapat dioptimalkan sesuai ketentuan nasional,” tegasnya.
Lebih jauh, PKB menyoroti bahwa keberadaan BUMD semestinya menjadi penggerak pembangunan daerah, bukan sekadar perusahaan yang mencari keuntungan tanpa arah yang jelas. Karena itu, revisi Perda diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan peran PT Migas Mandiri Pratama pada tujuan awalnya: memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Fraksi PKB juga menuntut adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Provinsi. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci agar orientasi perusahaan tetap berpihak pada kepentingan publik. “Kalau revisi ini selesai dibahas, kami ingin publik bisa merasakan perubahannya, bukan sekadar melihat dokumen hukum baru,” kata Abdurahman.
Proses pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. PKB menekankan pentingnya kajian akademis yang mendalam, transparansi, dan orientasi pada manfaat jangka panjang. Revisi ini diharapkan tidak berhenti pada perubahan teks hukum, melainkan menjadi instrumen nyata bagi pembangunan daerah.
“Kalau kita hanya mengubah aturan tanpa mengubah orientasi dan tata kelola, maka tidak akan ada bedanya dengan sebelumnya,” pungkas Abdurahman. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan