Revitalisasi Sungai Karang Mumus Harus Adil dan Berimbang

SAMARINDA – Rencana revitalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) kembali menjadi sorotan publik. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan pentingnya pendekatan yang seimbang antara penataan fisik dan pelestarian lingkungan dalam proyek tersebut. Dalam wawancara resmi yang berlangsung di ruang kerjanya, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menyampaikan pandangannya mengenai arah kebijakan revitalisasi SKM yang kini tengah dibahas oleh pemerintah kota.

Rencana revitalisasi Sungai Karang Mumus mencakup pembangunan infrastruktur penataan bantaran sungai, termasuk pemasangan beton di beberapa titik aliran sungai. Proyek ini bertujuan meningkatkan fungsi pengendalian banjir, estetika lingkungan, serta memperkuat daya dukung kawasan permukiman yang berada di sekitar SKM. Namun, pendekatan teknis seperti ini ternyata memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

M. Andriansyah saat diwawamenyampaikan bahwa masyarakat memiliki dua pandangan utama terkait proyek tersebut. “Begini, di masyarakat ada dua pandangan. Di satu sisi, keberadaan beton yang membatasi aliran Sungai Karangumus dianggap membuat tampilannya lebih tertata dan rapi,” ungkapnya. Selasa (10/06/2025).

Namun, ia juga menyoroti kekhawatiran sejumlah warga yang lebih menekankan pada dampak ekologis dari pemasangan betonisasi di sepanjang sungai. “Sebagian masyarakat yang peduli terhadap lingkungan menilai bahwa penggunaan beton justru merusak ekosistem sungai karena mengganggu kehidupan biota air. Oleh karena itu, ada peraturan dan kesepakatan terkait hal tersebut,” jelas Andriansyah.

Sebagai legislator yang menangani bidang infrastruktur dan lingkungan, Andriansyah menyampaikan bahwa pendekatan teknis perlu dilakukan secara selektif, sesuai dengan kondisi tiap segmen sungai. “Kalau menurut saya pribadi, di wilayah tengah dan hilir sungai memang perlu dibuat pembatas beton, karena di area itu terdapat aktivitas dan permukiman warga, sehingga akan lebih aman dan tertata,” tegasnya.

Namun, ia juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekologis terutama di kawasan hulu sungai. “Untuk wilayah hulu dan sebagian tengah, sebaiknya tetap dipertahankan kondisi alaminya. Artinya, kita perlu memilah: ada bagian sungai yang tetap dibiarkan alami, dan ada bagian yang mau tidak mau harus dibangun menjadi kanal,” lanjutnya.

Menurut Andriansyah, pemerintah kota harus segera merumuskan peta zona yang jelas terkait mana kawasan sungai yang bisa direvitalisasi secara teknis dan mana yang wajib dilindungi secara ekologis. “Pemerintah kota nanti harus menetapkan secara jelas batas-batas antara area yang boleh dibeton dan yang harus tetap dijaga keasliannya. Area alami di sekitar kanan-kiri sungai itu penting untuk dilindungi sebagai bagian dari ekosistem yang tetap lestari ke depan,” pungkasnya.

Sungai Karang Mumus adalah salah satu sumber daya alam penting di Kota Samarinda yang menjadi jalur aliran air utama serta habitat bagi berbagai spesies air dan satwa liar. Dengan pertumbuhan kota yang pesat, tekanan terhadap sungai pun meningkat. Penataan yang tidak hati-hati berisiko menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan hidup.

Komisi III DPRD Kota Samarinda melalui M. Andriansyah menegaskan bahwa revitalisasi Sungai Karang Mumus harus dijalankan secara proporsional dan berdasarkan kajian lingkungan. Betonisasi hanya diterapkan di area permukiman padat, sementara wilayah alami harus tetap dilestarikan. Komitmen pemerintah kota dalam menetapkan batas-batas zona akan menjadi kunci keberhasilan program revitalisasi ini agar tetap berkelanjutan dan berpihak pada ekologi. (ADVERTORIAL) []

Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X