SAMARINDA – Upaya menghadirkan layanan pemakaman yang layak, gratis, dan modern di Kota Samarinda mulai menunjukkan arah yang konkret. Hal ini terlihat dari kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi DPRD Kota Samarinda Tentang Pengelolaan Pemakaman Umum Tahun 2025 yang dilaksanakan akhir pekan lalu.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (25/05/2025) di kediaman Ketua RT 18, Ali Imron, wilayah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, ini dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Kota Samarinda, Markaca. Hadir pula Camat Samarinda Ilir, La Uje, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menandai besarnya dukungan terhadap kebijakan yang tengah dirancang.
Joko Sulistiono, tenaga ahli Komisi I DPRD Kota Samarinda yang turut menjadi narasumber utama dalam sosialisasi ini, memaparkan berbagai keunggulan dari rancangan peraturan yang tengah digodok tersebut. Ia menyampaikan bahwa ke depan masyarakat tidak perlu lagi memikirkan biaya pemakaman karena seluruh layanan akan disediakan secara cuma-cuma oleh pemerintah. “Ke depan, masyarakat hanya perlu melapor lewat telepon, dan lokasi pemakaman sudah tersedia. Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya,” tegas Joko. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan jika ada oknum yang mencoba menarik bayaran. “Kalau ada yang menarik bayaran, itu masuk kategori korupsi!” serunya.
Selain layanan gratis, Joko menjelaskan bahwa konsep pemakaman juga akan dibuat lebih tertata. Ia menggambarkan bahwa ke depannya seluruh makam akan ditata dengan rapi, berumput, dan menggunakan nisan seragam seperti yang diterapkan di negara-negara Eropa. Langkah ini diambil untuk menciptakan kawasan pemakaman yang tidak hanya layak tetapi juga lebih humanis dan tidak lagi memberi kesan menyeramkan.
Layanan pendukung lainnya yang dirancang dalam Raperda ini adalah pengadaan ambulans khusus untuk pengantaran jenazah. Menurut Joko, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keluarga almarhum agar tidak terbebani biaya tambahan saat berduka. Dalam hal administrasi, prosesnya pun akan disederhanakan. “Cukup dengan menunjukkan KTP almarhum, maka proses pemakaman bisa langsung dibantu,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa jenazah dari luar daerah masih dapat dimakamkan di Samarinda selama ada keluarga yang berdomisili di kota ini.
Markaca, selaku anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa Raperda ini bersifat inklusif dan diperuntukkan bagi seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia. “Pemakaman ini bukan hanya untuk umat Muslim, tetapi seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia,” ujarnya. Ia juga menyebutkan akan ada sistem klaster dalam kawasan pemakaman agar semua warga memiliki tempat pemakaman yang layak. Markaca berharap agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu area pemakaman umum yang dapat digunakan oleh semua golongan.
Langkah legislatif ini dinilainya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari pemerintah daerah yang tak hanya berfokus pada pelayanan hidup, tetapi juga menjamin kelayakan hak masyarakat saat meninggal dunia. “Langkah ini merupakan terobosan luar biasa dari Pansus I DPRD agar ke depan warga Samarinda tidak lagi terbebani biaya tinggi hanya untuk mendapatkan tempat pemakaman,” pungkasnya.
Raperda ini masih dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan dapat segera disahkan agar Kota Samarinda dapat memiliki sistem pengelolaan pemakaman yang berkeadilan, ramah bagi semua kalangan, serta modern dalam pendekatan pelayanannya.
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: M. Reza Danuarta