SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-26 di ruang sidang utama gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, pada Senin (28/07/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029.
Selain menyampaikan laporan pansus, rapat ini juga menyepakati Ranperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam kesempatan yang sama, pendapat akhir Gubernur Kalimantan Timur turut dibacakan melalui perwakilan dari eksekutif.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan turut dihadiri oleh Ananda Emira Moeis serta Yenni Eviliana. Dari unsur pemerintah provinsi, hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang mewakili Gubernur dalam penyampaian pendapat akhir.
Usai rapat, Ekti Imanuel menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda RPJMD telah mencapai tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, setelah tahap ini, dokumen tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan pengesahan lebih lanjut.
“Kami bersyukur RPJMD Provinsi Kaltim untuk 2025-2029 hari ini sudah kita sahkan, tinggal nanti ranahnya ke eksekutif habis itu Kemendagri,” ungkap Ekti kepada awak media usai memimpin rapat.
Ia juga berharap agar seluruh perangkat daerah di lingkup Provinsi Kaltim dapat bekerja berdasarkan indikator yang telah disusun secara realistis dan melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusannya. Ia menegaskan bahwa kecepatan dalam proses pengesahan sangat penting agar dokumen RPJMD ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.
“Berharap semoga cepat-cepat disahkan menjadi Perda, karena RPJMD itu penjabaran visi misi Gubernur selama lima tahun kedepan,” ujar politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Sebelum penutupan rapat, Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, terlebih dahulu membacakan laporan akhir kerja pansus. Setelah itu, dilakukan penandatanganan persetujuan Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur. Pada akhir agenda, Seno Aji juga menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim atas dokumen RPJMD tersebut. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan