RPJMD Kaltim 2025–2029 Masuki Tahap Pembahasan Paripurna

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-17 pada Rabu, (11/06/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 yang menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan.

Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda, dengan dihadiri oleh para anggota dewan dan perwakilan dari pemerintah daerah. Dalam forum tersebut, dibahas secara menyeluruh dokumen RPJMD yang menjadi landasan strategis dalam penyusunan kebijakan publik, program prioritas, hingga perencanaan pembangunan lintas sektor di wilayah Kaltim.

RPJMD merupakan dokumen fundamental yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan yang dijalankan oleh kepala daerah selama masa jabatannya. Penyusunan RPJMD adalah amanat perundang-undangan yang wajib dilakukan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama DPRD sebagai mitra strategis pemerintahan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, berhalangan hadir secara langsung dalam rapat tersebut. Sebagai gantinya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, hadir mewakili pemerintah provinsi untuk menyampaikan sambutan resmi.

Dalam pidatonya, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif di daerah. “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur atas kemitraan yang baik selama ini, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan efektif,” ujarnya.

Ia juga menyinggung mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya sebagai bagian dari agenda tahunan. “Penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2024 merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan disusun berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,” jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, khususnya melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, sangat penting sebagai dasar untuk refleksi dan pembenahan dalam kinerja pemerintahan. “LKPJ ini telah kami sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 pada 14 Maret 2025. Kami berharap rekomendasi dari DPRD, khususnya dari Tim Pansus, dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Sri. “Rekomendasi tersebut akan kami tindak lanjuti dan jadikan dasar dalam perencanaan, penganggaran, serta penyusunan kebijakan strategis, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” tambahnya.

Sri Wahyuni menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi fondasi utama dalam memastikan pembangunan di Kalimantan Timur berlangsung terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dokumen ini sekaligus menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta evaluasi tahunan terhadap capaian kinerja pemerintah. Rapat Paripurna ke-17 ini menandai langkah awal koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memastikan bahwa pembangunan di Kalimantan Timur lima tahun mendatang berjalan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah S.M | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X