Rudi Mas’ud dan Seno Aji Resmi Menangkan Pilkada Kaltim 2024

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Rapat tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, pada Kamis (06/02/2025).

Dalam laporannya, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa KPU telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hasil sidang dismissal (Putusan Sela) yang menolak dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim.

“Saya harus menginformasikan bahwa rapat pleno hari ini dapat dilakukan berkaitan dengan penetapan pasangan calon terpilih setelah ada keputusan sidang dismissal MK yang menolak gugatan hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01,” ujar Fahmi, sapaan akrabnya ini.

Fahmi juga menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi dan perincian yang telah dilakukan oleh KPU Kaltim, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, H. Rudi Mas’ud dan H. Seno Aji, resmi ditetapkan sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pilkada 2024.

“KPU Kaltim pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 21,24 Waktu Indonesia Tengah (Wita) telah ditetapkan Paslon H Rudi Mas’ud – H Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih hasil pemilihan serentak 2024, kata Fahmi.

Dilanjutkan Fahmi, Paslon H Rudi Mas’ud dan H Seno Aji berdasarkan hasil perolehan suara sebanyak 996,399 suara atau 55,66 persen dari total suara yang sah dan perolehan suara Isran Noor-Hadi Mulyadi sebanyak 793,793 suara atau 44,34 persen, jadi total suara masuk 1.790,192 yang sah.

“Dengan perolehan suara sebanyak 996,399 suara atau 55,66 persen dari total suara yang sah untuk Paslon H Rudi Mas’ud dan H Seno Aji,” tutur Fahmi dalam laporannya.

Mengakhiri laporannya, Fahmi menyampaikan bahwa berita acara akan disusun dalam lima salinan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh seluruh komisioner KPU Kaltim.

Salinan berita acara tersebut akan diberikan kepada semua partai politik.

“Demikian pembacaan berita acara KPU Kaltim Nomor 14/PL.02.7-BA/64/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kaltim tahun 2024 dan berita acara ini dibuat dalam lima rangkap serta masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kaltim,” tutup Fahmi. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X