Sidang lanjutan perkara dugaan penghilangan nyawa Wilson Pauang di PN Samarinda ditunda karena saksi Solihin tidak hadir dan hakim ketua dikabarkan sakit.
SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan penghilangan nyawa Wilson Pauang dengan terdakwa Visinsius Pama Tukan alias Muhammad Arif alias Venom di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali ditunda, Kamis (02/07/2026). Penundaan terjadi karena saksi bernama Solihin tidak hadir dalam persidangan, sementara hakim ketua yang menangani perkara tersebut dikabarkan sakit.
Perkara dengan nomor 347/Pid.B/2026/PN Smr itu sebelumnya dijadwalkan menghadirkan Solihin sebagai saksi. Namun, saksi tersebut kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Kaharudin, mengatakan ketidakhadiran Solihin bukan kali pertama terjadi dalam proses persidangan perkara tersebut. “Untuk sidang hari ini, sidang kasus perampasan nyawa orang lain menghadirkan saksi satu yaitu Saudara Solihin, namun pada hari ini pun saksi Solihin itu mangkir dari panggilan jaksa.”

Menurut Kaharudin, Solihin telah beberapa kali dipanggil secara resmi oleh JPU, tetapi belum juga hadir untuk memberikan keterangan di persidangan. “Saksi satu sudah dipanggil secara patut sebanyak empat kali, namun beliau sampai saat ini pun mangkir dari panggilan jaksa,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Selain ketidakhadiran saksi, sidang juga terkendala karena hakim yang mengadili perkara tersebut tidak dapat hadir akibat sakit. “Hakim pun pada hari ini juga tidak hadir karena sakit yang mengadili daripada kasus terdakwa,” katanya.
Terkait langkah hukum berikutnya, Kaharudin menyerahkan sepenuhnya kepada JPU, termasuk kemungkinan melakukan pemanggilan ulang atau pemanggilan paksa terhadap saksi yang tidak hadir.
“Kami sebagai kuasa hukum Venom menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk melakukan pemanggilan selanjutnya, begitupun dengan pemanggilan paksa ya,” ucapnya.
Kaharudin menilai keterangan Solihin penting dalam proses pembuktian karena saksi tersebut disebut berada di lokasi kejadian. Menurut dia, kehadiran Solihin diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban Wilson Pauang meninggal dunia.
“Ia juga merupakan orang yang berada di lapangan dan termasuk orang yang ikut dalam tindakan yang dilakukan oleh Venom, maka dia patut untuk dihadirkan pada persidangan baik hari ini sebenarnya dan selanjutnya,” katanya.
Ia juga menegaskan pemeriksaan terhadap Solihin dibutuhkan untuk mengurai kronologi perkara secara lebih utuh. “Ini sangat penting, kenapa saya katakan bahwa ini merupakan satu rangkaian terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh klien kami, oleh Venom,” ujarnya.
Berdasarkan versi pembelaan yang disampaikan Kaharudin, Solihin diduga mengetahui terdakwa membawa senjata tajam sebelum menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Karena yang pertama adalah saksi satu ini merupakan orang yang mengajak daripada saksi Venom, yang kedua mengetahui saksi Venom membawa senjata tajam,” kata Kaharudin.
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen perkara, Solihin diduga tetap mengajak terdakwa menuju TKP meski mengetahui terdakwa membawa senjata tajam. “Namun membiarkan, tetap mengajak saksi Venom untuk berangkat ke TKP, terus mencari korban,” ucapnya.
Kaharudin menyebut pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dalam berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekonstruksi yang dilakukan penyidik.
“Buktinya ada, sesuai dengan BAP, kronologi, saksi mahkota, terus saksi Solihin ini juga melakukan pemukulan sebelum ditikam oleh saudara Venom, nah itu sesuai dengan BAP Venom, saksi mahkota, dan reka adegan yang dilakukan di kepolisian kemarin,” pungkasnya.
Kehadiran Solihin dalam sidang berikutnya diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan membantu majelis hakim menilai fakta hukum secara utuh dalam perkara tersebut. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan