SAMARINDA – Fenomena Organisasi Masyarakat (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan di lingkungan mereka menjelang lebaran sudah kerap terjadi beberapa daerah, terutama saat menjelang hari raya Idul Fitri.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, ormas yang meminta THR datang ke perusahaan dan toko itu permintaan yang tidak resmi, silakan meminta tapi hanya saja dengan cara atau etika yang baik.
“Sebenarnya permintaan yang tidak resmi dan secara hukum juga sudah menyalahi aturan, silakan meminta tapi mungkin mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis, namanya juga minta jika dikasih Alhamdulillah dan tidak dikasih jangan marah,” ujar Samri, sapaannya, kepada awak media saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jumat (28/03/2025).
Dia melanjutkan, meminta para ormas menghilangkan tradisi itu sebab akan menyusahkan perusahaan atau pemilik toko dan kalau diberi tanpa dasar keikhlasan tidak akan menjadi suatu yang bermanfaat bagi yang menerima THR tersebut.
“Harus dihilangkan, karena sudah meresahkan dan membuat para pelaku usaha jadi tidak nyaman serta memberi itu bukan karena keikhlasan, jadi terpaksa akhirnya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
Samri memberikan contoh bagaimana jika kita yang berada sebagai posisi pemilik perusahaan tiba-tiba ada ormas yang meminta THR otomatis akan berpikir untuk memberinya dan sebaliknya jika sudah kenal dan sering bekerja sama maka tanpa diminta pasti akan memberikan THR.
“Kalau misalnya mintanya baik-baik kemudian kita juga memberi dengan senang hati bisa berkali lipat dari yang dia minta, jadi kembali kepada kondisi hati pemilik perusahaan atau toko pada saat itu,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo