BALIKPAPAN – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berencana melakukan penertiban pom mini yang marak bertebaran di penjuru kota itu. Hal tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono, dilakukan berdasarkan pada izin yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
Namun Boedi menjelaskan, penertiban tersebut baru akan dilaksanakan setelah Pemilu 2024 selesai. Alasannya agar tidak ada bentrok tugas dan kegiatan sehingga penertiban bisa dilakukan secara optimal.
“Sebelum penertiban kami selalu berikan pembinaan, pemberitahuan, dan surat edaran bahwa Pom Mini akan ditertibkan,” jelas Boedi ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/02/2024) lalu.
Boedi menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, mereka harus memastikan bahwa setiap outlet pom mini (pertashop di Pertamina) memiliki izin usaha dari pihak Pertamina agar terhindar dari usaha penertiban yang akan berlangsung.
Izin usaha yang dimaksud dalam hal ini adalah Izin Usaha Niaga (IUN) dari Pertamina. Ada ketentuan yang harus diikuti oleh para penjual dalam melakukan usaha pom mini ini. Seperti ketentuan jarak, ukuran, dan lainnya.
“Jika para penjual itu tidak memiliki Izin Usaha Niaga, maka itu akan kami tertibkan. Namun, jika mereka bisa mengurus izin itu, ya silahkan. Itu menghindarkan mereka dari penertiban,” lanjutnya.
Lebih jauh, Boedi mengatakan bahwa sebelumnya pihak Satpol PP sudah pernah melakukan penertiban pom mini ini.
“Tahun 2019 pernah, namun selanjutnya 2020 ternyata ada pandemi Covid-19, sehingga tertunda. Kemudian setelah pandemi, barulah dilanjutkan lagi. Beberapa sudah kami sidang dan ada diskusi antar masyarakat, anggota dewan, dan Pertamina. Kami mulai untuk menjembatani usaha yang ada di masyarakat dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.
Setelah adanya diskusi tersebut, didapatkan bahwa syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap pom mini adalah memiliki IUN dari Pertamina. Maka pada tahun ini, penertiban kembali akan dilakukan. []
Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Agus P Sarjono