TANA TIDUNG – Satpol PP Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, melakukan penyegelan terhadap sejumlah POM Mini atau pengecer bahan bakar minyak (BBM) yang masih beroperasi, meskipun telah ada larangan dan teguran dari pemerintah daerah setempat.
“Jika sudah ada larangan dari Pemkab Tana Tidung, hal itu harus diikuti. Pelanggaran terhadap aturan ini tentu saja akan dikenakan sanksi. Larangan penggunaan POM Mini diberlakukan karena alat tersebut dinilai rawan menyebabkan kebakaran dan berpotensi membahayakan keselamatan warga,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tana Tidung, Arief Prasetiawan, dalam keterangannya Jumat (09/05/2025).
Dalam proses penertiban POM Mini, Satpol PP Tana Tidung telah berkoordinasi dengan pihak Polres Tana Tidung dan TNI untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polres dan TNI, serta mendapatkan izin untuk melaksanakan penegakan hukum. Namun, saat ini kami masih pada tahap penyegelan, belum sampai ke tahap penyitaan,” tambah Arief Prasetiawan.
Menurut Arief, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pemilik POM Mini untuk menutup usahanya secara mandiri. Namun, masih terdapat beberapa POM Mini yang tetap beroperasi meskipun telah mendapat teguran berulang kali.
“Karena masih ada POM Mini yang beroperasi, kami terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan. Ini meskipun kami sudah memberikan teguran berkali-kali sebelumnya,” ujar Arief.
Di sisi lain, Arief juga memberikan apresiasi kepada pemilik POM Mini yang sudah patuh dan menutup usaha mereka setelah menerima teguran.
“Untuk POM Mini yang sudah mematuhi aturan, kami mengucapkan terima kasih karena mereka bersedia menutup usahanya sendiri. Namun, masih ada beberapa yang tetap beroperasi meskipun sudah diberikan peringatan,” tambahnya.
Arief menekankan bahwa larangan ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk berjualan BBM, tetapi yang menjadi masalah adalah penggunaan alat atau perangkat yang digunakan untuk penjualan.
“Kami tidak mempermasalahkan penjualan BBM-nya. Masyarakat masih diperbolehkan untuk berjualan BBM, tetapi bukan dengan menggunakan POM Mini. Penggunaan alat ini telah melanggar peraturan yang berlaku di Tana Tidung,” tutup Arief.[]
Redaksi12