Sawit Swadaya Kembang Janggut Kini Berizin Resmi

KUTAI KARTANEGARA – Para petani sawit swadaya di Desa Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini resmi memiliki legalitas usaha perkebunan setelah menerima Sertifikat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari pemerintah daerah.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, kepada perwakilan petani dalam acara peluncuran Program Smallholder Partnership Acceleration (SPACE) yang digagas oleh PT REA Kaltim Plantations (REA). Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi pemberdayaan petani sawit swadaya sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap pengelolaan perkebunan yang legal dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa penerbitan STDB dan SPPL merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum petani sawit swadaya sekaligus membuka akses ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar global yang menuntut kepastian legalitas dan keberlanjutan.

“Dengan adanya STDB dan SPPL, petani memiliki bukti legal bahwa usaha sawit mereka diakui secara resmi. Ini juga menjadi dasar penting untuk memperoleh sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), serta menjamin bahwa produk sawit dari Kukar legal dan berkelanjutan,” ucap Taufik di Tenggarong, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, Disbun Kukar berperan aktif dalam memfasilitasi proses legalisasi tersebut melalui kerja sama lintas program. Hingga kini, pihaknya telah memproses 173 pengajuan STDB, 105 e-STDB, dan 59 SPPL bagi petani sawit swadaya yang tergabung dalam Program Smallholder Inclusion for Ethical Sourcing (SHINES)  program yang berjalan paralel dengan peluncuran Program SPACE.

“Kami memastikan proses ini berjalan transparan, cepat, dan sesuai ketentuan. Legalitas ini bukan hanya administrasi, tapi fondasi agar petani dapat terhubung dengan pasar global yang menuntut sawit bebas deforestasi,” tambahnya.

Langkah ini, menurut Taufik, sekaligus memperkuat posisi petani sawit swadaya di tengah dinamika pasar yang kian menekankan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung mereka agar dapat memenuhi standar nasional maupun internasional dalam praktik perkebunan.

Salah satu petani penerima manfaat, Erwinsyah, mengaku lega setelah menerima dokumen legalitas usaha yang telah lama dinantikan. Ia menyebut, sebelumnya banyak petani yang khawatir dengan status lahan dan ketidakpastian penerimaan hasil panen di pasar karena belum memiliki legalitas formal.

“Dulu kami tidak yakin apakah lahan kami diakui secara resmi. Sekarang, dengan adanya STDB dan SPPL, kami merasa tenang dan percaya diri. Hasil panen kami diakui, dan kami punya harapan untuk berkembang,” ungkap Erwinsyah.

Ia juga mengapresiasi program SHINES dan SPACE yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kemampuan petani dalam pengelolaan usaha melalui pelatihan budidaya berkelanjutan dan pendampingan teknis dari penyuluh dan pihak perusahaan.

Penyerahan STDB dan SPPL di Desa Kembang Janggut menjadi simbol keberhasilan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola sawit rakyat yang tertib, transparan, dan ramah lingkungan.

Disbun Kukar menegaskan, keberhasilan ini akan dijadikan model pengembangan di wilayah lain seperti Kecamatan Tabang, Muara Kaman, dan Kenohan, agar semakin banyak petani sawit swadaya di Kutai Kartanegara yang memperoleh manfaat dari legalitas dan kemitraan berkelanjutan.

Melalui sinergi ini, pemerintah daerah berharap sektor perkebunan sawit rakyat di Kukar tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga mampu menjadi contoh praktik keberlanjutan yang diakui di tingkat nasional maupun internasional. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com