Sekolah Swasta Wajib Gratis, Pemda Masih Bersiap

PASER – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, disambut sebagai langkah monumental menuju pemerataan akses pendidikan. Namun, di balik euforia tersebut, muncul tantangan baru: kesiapan teknis dan anggaran di tingkat daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M Yunus Syam, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kebijakan konkret terkait putusan MK itu. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait. “Kita tunggu aja dulu juknis dari kementerian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/6/2025).

Putusan MK ini merupakan hasil gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis di seluruh sekolah, tanpa terkecuali.

Prinsip keadilan menjadi alasan utama MK menghapus batas antara sekolah negeri dan swasta dalam hal biaya pendidikan. Namun demikian, pelaksanaan keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait skema pembiayaan di sekolah swasta yang selama ini bergantung pada dana dari peserta didik.

Saat ditanya mengenai potensi tambahan beban fiskal bagi pemerintah daerah, Yunus kembali menegaskan pentingnya menunggu arahan lebih lanjut. “Kita tunggu aja dulu juknisnya,” tandasnya.

Kekhawatiran mulai muncul di kalangan pengelola sekolah swasta, terutama mengenai keberlangsungan operasional jika biaya siswa sepenuhnya ditanggung negara. Meski secara prinsip keputusan MK dianggap progresif, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran agar tetap mendukung kualitas pendidikan di semua jenjang. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X