SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional Kaltim beserta pemilik lahan masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi terkait ganti rugi pembangunan Jalan Ringroad I dan Ringroad II Samarinda.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Kamis (12/06/2025) dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy didampingi anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono, Baharuddin Demmu dan Safuad, serta dua orang staf komisi I.
Saat ditemui usai menghadiri RDP Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, hasil keputusan rapat Dinas PUPR-Pera Kaltim tidak dapat membayar ganti rugi lahan karena tanah bersetatus HPL Transmigrasi dan pihaknya akan mengupayakan bersurat mengajukan perubahan status tersebut ke Kementrian terkait di Jakarta.
“Komisi 1 akan mengawal kasus ini sampai Jakarta, karena harus kita pahami lahan ini banyak dibangun pergudangan, ada perumahan dan juga tambang , itu enak-enak saja bekerja kenapa tanda-tanah rakyat ini tidak bisa dibayar,” ujar Baharuddin kepada awak media.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengantar langsung surat permohonan ke Kementrian Transmigrasi saat melakukan kunjungan ke luar daerah untuk proses pelepasan HPL, kementrian harus mengetahui keadaan dilapangan bahwa hamparan tersebut tidak ada bekas lahan transmigrasi dan telah dikuasai masyarakat selama bertahun-tahun.
“Itu yang harus disampaikan kepada kementerian bahwa persoalannya Tanah ini tidak pernah berpindah tangan karena ini tetap dikerjain rakyat, tetap dikuasai rakyat dan harusnya rakyat dibayar,” kata politisi Partai Amanah Nasional (PAN) ini.
Sekedar diketahui, tercatat ada Sembilan orang yang menuntut penggantian ganti rugi tersebut, tanah mereka termasuk dalam hamparan HPL Transmigrasi yang Surat Keputusan (SK) Menteri-nya pada tahun 1981 dan baru diketahui masyarakat tahun 2023 saat pembangunan Jalan Ringroad I dan Ringroad II Samarinda. (ADVERTORIAL)
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah