SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memfasilitasi mediasi terkait sengketa lahan di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (17/06/2025) tersebut mempertemukan warga Sungai Pinang, Hairil Usman selaku ahli waris dari almarhum Djagung Hanafiah dengan pihak Keuskupan Agung Samarinda.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. Ia didampingi oleh anggota Komisi I, yakni Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, serta dua orang staf komisi.
Dalam keterangannya kepada awak media usai memimpin rapat, Agus mengungkapkan bahwa mediasi tidak mencapai titik temu karena pihak Keuskupan menyatakan telah memiliki dokumen sah berupa sertifikat kepemilikan tanah, namun enggan memperlihatkannya di forum RDP. Kuasa hukum Keuskupan memilih untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut hanya di meja persidangan.
“Pihak Keuskupan Agung Samarinda ternyata punya sertifikat, tapi tidak mau menunjukan saat RDP dan bersepakat untuk melanjutkan perkara ini di jalur hukum. Kami minta jalur hukum itu ditempuh dengan baik, jangan sampai memprovokasi yang menimbulkan perkara perdata menjadi pidana,” ujar Agus, politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Agus menegaskan, walau upaya mediasi kali ini menemui jalan buntu, Komisi I DPRD Kaltim tetap berkomitmen membuka ruang musyawarah jika kedua belah pihak menunjukkan niat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kalau nanti mau musyawarah di sini lagi, silakan. Kami tetap terbuka untuk melayani semua keluhan masyarakat mengenai sengketa yang ada di Kaltim,” tegas Agus yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kaltim jika mengalami persoalan hukum atau sengketa di bidang apa pun. DPRD, kata Agus, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjadi jembatan solusi bagi masyarakat.
Persoalan lahan yang melibatkan keluarga ahli waris dan lembaga keagamaan ini sebelumnya telah memicu keresahan di tengah warga setempat. RDP menjadi salah satu upaya yang dilakukan lembaga legislatif untuk mencari solusi damai agar tidak terjadi konflik horizontal di lapangan.
Komisi I berharap, meskipun proses penyelesaian kini bergeser ke ranah hukum, kedua pihak tetap menjaga etika, kedamaian, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Jalur hukum, menurut Agus, adalah hak setiap warga negara yang harus ditempuh dengan cara-cara yang elegan dan bermartabat. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan