Sengketa Lahan Samarinda Masih Jadi Sorotan DPRD

SAMARINDA – Persoalan sengketa lahan masih menjadi isu yang kerap mencuat di Kota Samarinda. Tidak sedikit warga yang menghadapi masalah kepemilikan tanah akhirnya memilih mengadukan kasusnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, khususnya Komisi I yang membidangi urusan hukum dan pertanahan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa lembaganya selalu berusaha menanggapi setiap laporan masyarakat terkait konflik lahan. Baik itu menyangkut klaim kepemilikan antarwarga maupun perselisihan antara warga dengan perusahaan.

“Komisi I telah berulangkali memfasilitasi permasalahan sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat, bahkan ada juga masyarakat yang mengklaim lahan milik Pemerintah Kota, padahal dulunya main bangun saja,” ujar Markaca saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Kamis (25/09/2025).

Sejumlah kasus yang pernah difasilitasi Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan berbagai pihak. Misalnya, sengketa antara warga Palaran dengan PT IPC, pemblokiran jalan oleh warga Perumahan STV Batu Cermin, hingga persoalan hibah lahan pemakaman yang dijanjikan PT BBE.

“Sengketa lahan yang telah difasilitasi, misalnya lahan pemakaman di Loa Bakung dengan PT BBE, penyerobatan lahan oleh PT IPC, sengketa lahan di perumahan STV di Batu Cermin, dan klaim lahan oleh warga untuk pembangunan inisiator,” terang Markaca.

Ia menambahkan, akar persoalan lahan di Samarinda sebagian besar dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan. Kondisi ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah serius bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi tanah lebih tertib dan tidak lagi menimbulkan ganda kepemilikan.

“Masalah lahan tersebut seringkali menjadi sumber konflik di lapangan, karena adanya tumpang tindih kepemilikan. Hal ini perlu diperbaiki oleh BPN sehingga tidak ada lagi lahan yang memiliki lebih dari satu pemilik,” jelasnya.

Markaca juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan tidak bisa hanya mengandalkan DPRD. Dibutuhkan keterbukaan, kesepakatan, dan itikad baik dari semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, agar masalah bisa diselesaikan secara damai.

“Kita tentunya masih akan melanjutkan pembahasan masalah sengketa lahan ini, yang terpenting adalah ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Jika memang ada yang perlu diperbaiki, maka akan kita perbaiki. Jika ada yang perlu dipertahankan maka akan kita pertahankan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli tanah. Menurutnya, verifikasi kepemilikan lahan melalui dokumen resmi adalah langkah penting sebelum melakukan transaksi.

“Saya berpesan kepada masyarakat kalau membeli tanah itu harus lebih selektif,” tutup legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota tersebut.

Konflik pertanahan di Samarinda sendiri dinilai masih akan terus bermunculan selama belum ada perbaikan menyeluruh dalam tata kelola administrasi pertanahan. Harapan masyarakat kini tertuju pada sinergi antara DPRD, pemerintah, BPN, perusahaan, dan warga agar polemik ini bisa diminimalisasi.  [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com