Sengketa Lahan Tarakan Berlanjut, Ali Wasbar Siapkan Laporan Perdata

Kelompok Ali Wasbar berencana mengajukan laporan perdata terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak sekaligus meminta kepolisian menangani seluruh pihak dalam sengketa secara setara.

TARAKAN – Kelompok Ali Wasbar menyatakan akan menempuh jalur perdata untuk mempersoalkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak di antara Sungai Siabui dan Sungai Tidulan, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara. Langkah tersebut disampaikan setelah kelompok tersebut melakukan audiensi dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Selasa, (22/09/2026).

Koordinator kelompok Ali Wasbar, Sabirin Sanyong, mengatakan rencana gugatan perdata menjadi langkah yang dipilih setelah pihaknya mempertimbangkan mekanisme hukum yang dapat ditempuh dalam sengketa tersebut. Menurutnya, persoalan perdata akan didahulukan sebelum pihaknya mempertimbangkan proses pidana.

“Kami dari kelompok Ali Wasbar akan melakukan laporan. Kemarin kami diskusi apakah pidana atau perdata. Karena aturan hukum ketika persoalan perdatanya diajukan, persoalan pidananya dihold utk sementara. Sebaliknya juga begitu. Oleh karena itu, persoalan perdata dulu yang kami laporkan,” ungkapnya.

Sabirin mengatakan, audiensi dengan jajaran Polres Tarakan semula direncanakan sebagai mediasi. Namun, agenda tersebut kemudian diubah menjadi audiensi setelah pihaknya mengetahui laporan terkait berada di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

“Sejak tadi malam kami dikonfirmasi. Karena kami melihat laporan itu ada di Reskrim, sehingga yang sebelumnya mediasi kemudian kami ubah menjadi audiensi,” ujar Sabirin ditemui usai audiensi dengan pihak Polres Tarakan, Selasa (22/09/2026).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan mediasi sehingga kelompoknya memilih menyampaikan aspirasi dan persoalan hukum melalui forum audiensi. Dalam penyelesaian sengketa, Sabirin menekankan pentingnya mempertimbangkan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum.

“Pada intinya dari sisi hukum, kami ingin menegakkan kemanfaatan hukum. Bukan berarti menutup kemungkinan berbicara tentang kepastian hukum. Prinsip hukum itu ada kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan hukum,” katanya.

Menurut Sabirin, upaya mediasi masih dapat menjadi jalan untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum dengan menguji bukti kepemilikan dan keterangan para pihak.

“Kalau kedua belah pihak tidak ada titik temu, baru kita berbicara kepastian hukum. Itu sudah berbicara tentang surat-menyurat, siapa yang punya surat, siapa yang punya saksi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sebagaimana disampaikan Sabirin dalam audiensi dengan Polres Tarakan, Selasa, (22/09/2026), pihaknya juga mempertanyakan proses penanganan laporan yang dinilai belum berjalan sesuai harapan. Ia menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap laporan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

“Kami masih menduga ada tebang pilih, ada ketidakadilan, dan tidak menerapkan equality before the law,” ujarnya.

Sabirin meminta kepolisian memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pihak yang bersengketa. Ia menyoroti adanya laporan dari pihak lain yang menurutnya dapat diproses lebih cepat, sedangkan laporan kelompoknya disebut belum memperoleh tindak lanjut yang diharapkan.

“Jangan sampai ketika kami melakukan pelaporan tidak segera diproses atau ditindaklanjuti, sementara dari kelompok sana melakukan pelaporan itu cepat. Ini yang kami peringatkan kepada kepolisian supaya berlaku adil kepada semua pihak yang bersengketa,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, kelompok Ali Wasbar juga meminta agar aspirasi mereka diteruskan kepada jajaran kepolisian pada tingkat yang lebih tinggi. Sabirin berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif tanpa membedakan pihak yang bersengketa.

“Menegakkan hukum tanpa pandang bulu itu penting. Menempatkan equality before the law juga penting, sehingga tidak terjadi tebang pilih,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan yang akan ditempuh berkaitan dengan dugaan penggunaan atau penguasaan lahan milik Ali Wasbar tanpa hak. Sabirin juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penguasaan lahan tersebut.

“Kami menduga ada oknum-oknum yang melakukan penyerobotan dan ada dugaan backing di belakangnya. Itu tentu akan kami buktikan melalui proses hukum,” pungkasnya.

Kelompok Ali Wasbar menyatakan dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum yang akan ditempuh. Dengan rencana pengajuan perkara perdata, pihaknya berharap status penguasaan lahan dan hak masing-masing pihak dapat diuji berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *