Seno Aji Dukung Jaminan Sosial Tenaga Kerja Rentan

SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji menerima kunjungan jajaran manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/06/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting seputar perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk perluasan kepesertaan pekerja rentan serta pengawasan atas kewajiban perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, khususnya yang berada di sektor informal dan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem jaminan nasional.

Wagub Seno Aji menyambut baik paparan yang disampaikan pihak BPJS, terutama terkait peluang pengalokasian dana daerah guna memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang tergolong rentan. “Ada beberapa poin yang disampaikan manajemen BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan tadi. Salah satunya jaminan ketenagakerjaan, dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja rentan,” ujar Seno Aji usai pertemuan.

Ia menegaskan bahwa jika ruang fiskal memungkinkan, Pemprov Kaltim siap menindaklanjuti usulan tersebut melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang relevan. “Jika memang alokasi tersebut ada, tentu tidak ada masalah. Insya Allah kita tindaklanjuti ke OPD terkait, sesuai laporan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan,” tambahnya.

Selain itu, Wagub juga menyoroti pentingnya validasi ulang terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial bagi tenaga kerja. Langkah ini dinilai penting agar perlindungan yang diberikan benar-benar menyentuh seluruh pekerja, termasuk di sektor swasta. “Begitu juga untuk iuran di masing-masing perusahaan bagi tenaga kerja mereka, perlu di croscek lagi,” ujarnya.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan ketenagakerjaan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Seno Aji menilai bahwa wakil rakyat juga berhak mendapatkan jaminan sosial sebagaimana pekerja formal lainnya. “Hal ini menarik, jadi catatan kami adalah untuk anggota DPRD Kaltim agar mereka juga mendapatkan jaminan hari tua maupun pensiun hingga kematian,” ungkapnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif di Kaltim. Pemprov akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan evaluasi teknis bersama OPD dan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pekerja di Kaltim, termasuk yang berasal dari sektor informal, akan semakin terlindungi secara sistemik. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemprov Kaltim dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, aman, dan berkelanjutan. Langkah nyata perlindungan tenaga kerja rentan diharapkan dapat menjadi model yang inspiratif bagi daerah lain dalam mengedepankan jaminan sosial sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com