SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan mekanisme sah yang diatur undang-undang dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, memastikan pokir akan tetap menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal itu disampaikan Abdulloh usai rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025). Menurutnya, pokir bukan hal yang patut diperdebatkan, sebab DPRD memiliki kewajiban turun langsung ke masyarakat untuk menjaring aspirasi melalui reses. Aspirasi tersebut kemudian dipadukan dengan program pemerintah agar menjadi program bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Pokok-pokok pikiran DPRD itu bukan sesuatu yang haram, melainkan sudah diatur dalam undang-undang. DPRD turun ke masyarakat saat reses untuk menyerap aspirasi, lalu disatukan dengan program pemerintah agar menjadi program bersama antara DPRD dan eksekutif. Jadi tidak ada masalah, karena yang melaksanakan tetap eksekutif,” ujarnya.
Abdulloh menjelaskan, mekanisme pokir sejajar dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang dilaksanakan pemerintah daerah. Bedanya, aspirasi masyarakat untuk DPRD dihimpun melalui reses, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, hingga tatap muka langsung dengan warga.
“Pokok-pokok pikiran DPRD menjadi bagian dari RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Itu undang-undang. Kalau pemerintah menyerap aspirasi melalui musrenbang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, maka DPRD menyerap aspirasi melalui reses, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, maupun tatap muka langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengaku tidak bisa membandingkan jumlah pokir saat ini dengan periode sebelumnya.
“Saya ini orang baru, jadi tidak tahu berapa jumlahnya dulu dan berapa sekarang. Yang saya tahu, saat ini pokok-pokok pikiran tetap ada dan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Abdulloh menegaskan, pokir akan selalu ada sepanjang dasar hukumnya belum dicabut. Dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026, pokir tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan, baik dalam bentuk program maupun anggaran.
“Untuk APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026, pokok-pokok pikiran tetap ada. Karena pada dasarnya, pokir itu adalah aspirasi masyarakat yang diserap DPRD. Ada dua bentuk, yaitu pokok pikiran yang berbentuk program dan pokok pikiran yang berbentuk anggaran. Keduanya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Dengan mekanisme ini, DPRD Kaltim berharap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara nyata dalam pembangunan daerah, sekaligus memastikan sinergi antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga. [] ADVERTORIAL
Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan