Setda PPU Tertibkan Arsip, 21.006 Dokumen Dimusnahkan

PENAJAM PASER UTARA – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pemusnahan arsip di Lantai 1 Setkab PPU, Kamis (05/02/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pemusnahan arsip periode 2005–2014 sebanyak 21.006 dokumen sebagai bagian dari penataan tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Asisten III Administrasi Umum Setda PPU, Ainie, menyampaikan bahwa sejak 2024 pihaknya melakukan pembenahan pengelolaan arsip melalui koordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tertib administrasi pemerintahan.

Menurutnya, seluruh arsip yang dimusnahkan, lanjutnya, telah melalui pendataan dan penilaian serta memperoleh rekomendasi resmi sehingga dinyatakan layak dimusnahkan sesuai aturan. “Pemusnahan arsip harus melalui proses seleksi, penilaian, dan verifikasi yang ketat,” jelasnya.

Kepala Bagian Umum Setda PPU, Alam Prawira Negara, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah. Ia menjelaskan, pemusnahan arsip periode 2005–2014 telah dimulai sejak Desember 2025 dengan melibatkan sembilan bagian. Alam berharap kegiatan ini terus mendapat dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU agar pengelolaan arsip semakin tertib dan sistematis.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU yang diwakili Kabid Kearsipan, Sulaiman, mengapresiasi kerja panitia penyeleksi arsip, tim verifikasi, dan tim penilai hingga terbitnya rekomendasi Bupati sebagai bagian dari penataan arsip daerah. Ia menegaskan bahwa arsip merupakan rekaman seluruh aktivitas pemerintahan, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik, yang menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kinerja.

Arsip yang telah habis masa simpannya wajib dimusnahkan melalui proses penilaian sesuai ketentuan. Lembaga Kearsipan Daerah juga menyediakan fasilitas penitipan arsip permanen dengan prosedur tertentu guna menjamin keamanan dan keberlanjutan informasi pemerintahan.

Ia menambahkan, pengelolaan arsip saat ini tengah bertransisi dari sistem konvensional ke digital. Namun, implementasi digitalisasi arsip di lingkungan pemerintahan masih di bawah 10 persen, meskipun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah berjalan sejak 2018. Berdasarkan evaluasi 2024, PPU berada di peringkat ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam penerapan digitalisasi pemerintahan.

Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dihadiri para kepala bagian serta arsiparis di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan mendukung transformasi digital pemerintahan daerah. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com