Sidak DPRD Samarinda Temukan Bangunan Diduga Tanpa PBG

SAMARINDA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua bangunan yang berada di kawasan Jalan Abul Hasan, Samarinda, Kamis (05/03/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan sekaligus memastikan aktivitas pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Dalam peninjauan lapangan itu, rombongan juga didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Meski berlangsung di tengah terik matahari dan dalam suasana bulan Ramadan, kegiatan pengawasan tetap dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pembangunan di daerah. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama sebelum suatu bangunan didirikan.

Menurut Deni Hakim Anwar, keberadaan dokumen perizinan seperti PBG tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kepastian hukum, penataan ruang kota, serta potensi sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Kota Samarinda benar-benar mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Deni kepada wartawan di lokasi sidak.

Salah satu bangunan yang menjadi perhatian dalam sidak tersebut adalah gedung milik usaha telekomunikasi Surya Phone. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki sebelum proses pembangunan dilakukan.

Deni menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemeriksaan awal bahkan telah dilakukan oleh instansi terkait bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Namun, Komisi III DPRD menilai perlu dilakukan pengecekan ulang guna memastikan seluruh aspek perizinan benar-benar terpenuhi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Samarinda memiliki izin lengkap. Ketika kami meminta dokumen PBG di lokasi, pemilik bangunan belum bisa memperlihatkan dokumen aslinya,” jelas Deni.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, DPRD Kota Samarinda berencana memanggil pihak pengelola bangunan bersama instansi teknis terkait untuk melakukan klarifikasi mengenai status legalitas pembangunan tersebut. Pertemuan tersebut rencananya akan dilaksanakan melalui rapat di kantor DPRD Kota Samarinda agar pemeriksaan administrasi dapat dilakukan secara lebih rinci.

“Ke depan kemungkinan kami akan menjadwalkan pemanggilan pihak terkait bersama dinas teknis agar seluruh dokumen dapat diperiksa secara menyeluruh,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Selain persoalan dokumen perizinan, Komisi III DPRD Samarinda juga menyoroti keberadaan dua bangunan berbeda yang berdiri dalam satu lokasi yang sama pada area usaha Surya Phone. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh di lapangan, salah satu bangunan disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan bangunan lainnya diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa bangunan di bagian belakang sudah memiliki IMB, sedangkan bangunan di bagian depan yang sedang kami soroti ini diduga belum memiliki PBG. Hal ini yang akan kami pastikan kembali,” tutur Deni.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPRD Kota Samarinda juga melakukan peninjauan terhadap bangunan lain di kawasan tersebut setelah menerima laporan dari ahli waris lahan yang berbatasan langsung dengan bangunan Toko Baja Steel di Jalan Abul Hasan. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan bahwa bangunan yang berdiri telah melewati batas kepemilikan tanah milik keluarga pelapor.

Menanggapi laporan tersebut, DPRD menghadirkan kedua belah pihak ke lokasi dan meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan sebelum menempuh langkah hukum atau mekanisme lanjutan.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berdialog dan mencari solusi bersama. Jika belum ada kesepakatan, DPRD siap memfasilitasi pertemuan lanjutan di kantor dewan,” kata Deni.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Samarinda akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di daerah. Menurutnya, setiap proyek pembangunan harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.

“Setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota tersebut. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com