Sidang Bom Molotov di PN Samarinda, Mahasiswa Jadi Saksi Kunci

SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan perakitan bom molotov dengan empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (10/03/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said menghadirkan sejumlah saksi fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian.

Empat terdakwa yang diadili, berinisial F, M, R, dan A, menjalani proses hukum dalam dua berkas perkara terpisah, yakni Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Mereka didakwa terlibat dugaan perakitan bom molotov yang diduga terkait aktivitas di lingkungan kampus.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Faktur Rochman, dibantu dua hakim anggota, Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti. Persidangan digelar terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan penuntut.

Dalam persidangan, lima saksi memberikan keterangan, termasuk empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, yaitu Muktadar Bilal, Ismail, Rifkiy, dan Muhammad Farhan, serta Fransiska, pemilik kendaraan yang disebut digunakan untuk mengangkut jeriken berisi bahan bakar jenis pertalite. Keterangan para saksi menjadi fokus utama, khususnya mengenai lokasi sekretariat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan jurusan sejarah yang disebut dalam dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian, tidak ditemukan bukti adanya perakitan bom molotov di sekretariat mahasiswa tersebut.

“Dari kesaksian empat saksi tidak ada pembuatan bom molotov di sekretariat mahasiswa Unmul Fakultas Pendidikan dan Sejarah. Artinya, tuduhan pembuatan bom molotov di sekretariat tersebut tidak terbukti,” kata Paulinus kepada wartawan setelah persidangan.

Ia menambahkan bahwa para saksi juga tidak dapat memastikan bentuk botol yang ditunjukkan di persidangan karena disimpan dalam kardus dan karung goni sehingga tidak terlihat jelas.

“Para saksi juga tidak mengetahui bentuk botol yang ada saat di sekretariat karena dibungkus dalam kardus dan karung goni ketika ditunjukkan dalam persidangan,” ujarnya.

Sidang berikutnya diperkirakan menjadi tahap penting karena JPU masih akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk saksi ahli yang akan memberikan penjelasan teknis terkait bom molotov.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Hakim mengingatkan seluruh pihak untuk hadir tepat waktu agar proses peradilan berjalan efektif. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com