Sidang Kasus Pelecehan Pelatih Taekwondo, Pengacara Minta Keringanan Hukuman

NUNUKAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum pelatih taekwondo berinisial YC kembali digelar di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (2/7/2025). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan sekaligus memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim atas sejumlah alasan yang dinilai patut dipertimbangkan secara kemanusiaan.

Pihak penasihat hukum menyebut bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang meminta hukuman 20 tahun penjara dianggap terlalu berat. Mereka menilai bahwa YC telah mengakui seluruh perbuatannya, menunjukkan sikap penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari. Selain itu, terdakwa juga disebut memiliki sikap yang sopan selama proses persidangan dan bersikap kooperatif dalam penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan tersebut berfokus pada sisi kemanusiaan terdakwa. “Pada intinya yang bersangkutan tidak sependapat dengan berat hukuman yang ada pada tuntutan kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Penasihat hukum terdakwa juga menekankan bahwa YC merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih membutuhkan pendampingan. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa sebagian besar korban adalah atlet binaan YC yang telah menunjukkan prestasi sebagai hasil dedikasi terdakwa dalam bidang olahraga taekwondo. Oleh karena itu, mereka meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Menanggapi pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni 20 tahun penjara. Dasar tuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa apabila pelaku adalah orang tua, wali, atau guru, maka ancaman pidana ditambah sepertiga dari hukuman maksimal. Hal itu berlaku juga bagi tenaga pendidik dalam bidang olahraga.

“Apalagi terdakwa merupakan tenaga pendidik, bukan hanya berbicara guru, instruktur di cabor olahraga juga termasuk, seharusnya mereka itu melindungi bukan malah sebaliknya,” ungkap Hajar Aswad.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman maksimal 15 tahun meningkat menjadi 20 tahun penjara karena pemberatan hukuman tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polres Nunukan. Saat itu, sang ibu mendengar adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lokasi latihan taekwondo terhadap sejumlah anak. Setelah dikonfirmasi kepada anaknya sendiri, korban langsung mengaku mengalami kejadian yang sama, sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan membawa perkara ini ke ranah hukum.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com