BARITO TIMUR – Kejaksaan Negeri Barito Timur (Kejari Bartim) menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bartim pada Senin (30/6/2025), sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.
Sebanyak 225 barang bukti dimusnahkan, terdiri dari 63 paket sabu seberat 85,23 gram, 12.000 tablet obat-obatan terlarang, lima bilah senjata tajam, satu unit ponsel, dan sepuluh timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 46 perkara pidana yang telah diputus inkrah oleh pengadilan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merujuk pada kewenangan yang diberikan kepada jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. “Ini adalah dasar kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum untuk bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur berbeda, menyesuaikan jenis barang. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia, senjata tajam dipotong, sementara barang bukti lain seperti ponsel dan timbangan dibakar. Yedivia menyatakan bahwa langkah ini diambil guna menjamin barang-barang bukti tersebut tidak kembali disalahgunakan. “Kami tidak ingin nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga harus dilakukan pemusnahan. Kami sendiri serius dalam menangani kasus ini sampai tuntas,” ujar Yedivia.
Di samping penanganan perkara pidana umum, Kejari Bartim juga memprioritaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Yedivia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tengah melakukan penyelidikan aktif terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara. “Kami sudah bekerja dan saat ini masih berjalan dalam rangka penyelidikan. Kami serius dalam melakukan penanganan masalah kasus korupsi di Bartim,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang terbukti merugikan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menekankan pentingnya upaya pemberantasan korupsi secara efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. “Kita tunggu saja hasilnya, saat ini masih berjalan tahapan yang dilakukan. Kami segera sampaikan nantinya kepada masyarakat,” pungkas Yedivia.[]
Admin05