BALIKPAPAN – Sidang gugatan kerugian yang diajukan oleh empat korban terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada sidang kedua, Selasa (04/03/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemanggilan pihak tergugat.
Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada sejumlah pihak, termasuk PT. Hutama Karya (Persero), PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, serta Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai turut tergugat II.
Namun, pada sidang kedua ini, perwakilan dari Kementerian PUPR dan Presiden Republik Indonesia tidak hadir di persidangan. Hal ini membuat Hakim Ketua, Ari Siswanto, memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada tanggal 18 Maret 2025 mendatang.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Hendra Sukmanegara, mengonfirmasi penundaan tersebut melalui pesan singkat.
“Sidang hari ini ditunda dua minggu dan akan dilanjutkan dengan panggilan terakhir pada tanggal 18 Maret nanti,” ujar Hendra.
Hendra juga menambahkan bahwa jika pihak terkait masih tidak hadir pada sidang berikutnya, maka proses sidang akan dilanjutkan dengan mediasi tanpa kehadiran perwakilan dari Kementerian PUPR dan Presiden.
“Mereka dianggap tidak menggunakan hak hukumnya dalam persidangan,” katanya.
Kasus ini berawal dari tuntutan korban yang meminta ganti rugi atas kerusakan rumah mereka akibat banjir yang disebabkan oleh pembangunan Jalan Tol di segmen 3A-1, Kilometer 11, RT 57, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang terjadi sejak tahun 2023.
Pada sidang pertama, pihak tergugat juga tidak hadir, hanya perwakilan dari Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara yang hadir di persidangan. Hal ini sempat menimbulkan kekecewaan bagi kuasa hukum dan korban yang terdampak. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita