Sinergi Ormas PPU Didorong Lewat Sosialisasi Wabup

PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, secara resmi membuka sosialisasi untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kabupaten PPU di Aula Kantor Bupati PPU, Selasa (29/04/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan Ormas dalam mendukung program pembangunan serta menciptakan ketertiban dan kedamaian di wilayah PPU, guna mencapainya masa depan yang lebih cerah.

Dalam sambutannya, Abdul Waris Muin memberikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten PPU dan seluruh panitia atas kerja kerasnya dalam menyelenggarakan acara yang dinilai sangat penting tersebut.

“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan visi pembangunan. Kami membutuhkan dukungan, kolaborasi, dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk Ormas,” ungkap Waris.

Dia juga menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana untuk menyatukan pandangan tentang prioritas pembangunan daerah serta membahas bagaimana Ormas dapat menyesuaikan program kerjanya dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Mari kita jadikan Ormas di PPU lebih profesional, mandiri, dan menjadi kekuatan positif dalam mendukung pembangunan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberdayakan Ormas,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Waris mengajak seluruh peserta untuk terbuka dan berdiskusi mengenai masalah yang mungkin timbul di masyarakat.

“Jika ada hal yang terjadi di luar, mari kita diskusikan bersama. Kita harus saling berkolaborasi untuk menciptakan PPU yang lebih baik, aman, dan sejuk untuk kita semua,” tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, pimpinan serta perwakilan Ormas se-Kabupaten PPU, dan undangan dari instansi terkait.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Bakesbangpol PPU, Agus, dijelaskan bahwa Ormas memegang peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di tingkat daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membina dan memberdayakan Ormas.

“Dengan perkembangan pembangunan yang terus berlanjut, terutama sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), peran Ormas diharapkan semakin relevan dan adaptif. Kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan Ormas menjadi kunci utama untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” terang Agus.

Pada sesi pembukaan, sebanyak 100 peserta hadir, terdiri dari perwakilan 77 Ormas aktif di PPU dan 23 pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).[]

Penulis:Subur Priono | Penyunting:Risa Nurjanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com