KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka mendorong pemerataan pelayanan publik dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi, Senin (12/05/2025).
Rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah desa. Proses pemekaran desa menjadi langkah strategis untuk memastikan pemerintahan yang lebih efektif serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peserta Rapat dan Peran Masing-Masing Instansi
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, S.Sos., M.Si, serta dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Johansyah, SE., M.Si.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, Dari Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) Kukar dihadiri oleh Kepala DPMD Kukar Arianto, S.Sos., M.Si, Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, H. Poino, dan Staf bidang penataan desa, Miswiyanto.,
Dihadiri pulua oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kukar, Ahyani Fadianur, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, dan Para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang diusulkan untuk pemekaran.
Dalam pembahasan Raperda ini, tujuh desa yang diusulkan untuk pemekaran mencakup berbagai wilayah, antara lain:
- Desa Muara Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
- Desa Tanjung Barukung, Kecamatan Anggana
- Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Janan
- Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
- Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
- Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
Tantangan Pemekaran: Kendala Tapal Batas Wilayah
Dalam paparannya, Ketua Bapemperda, Johansyah, menekankan pentingnya sinkronisasi lintas instansi untuk memastikan bahwa seluruh proses pemekaran desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah memastikan kesejahteraan dan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Namun, dalam rapat tersebut terungkap bahwa masih terdapat kendala pada tapal batas wilayah Desa Tanjung Barukung, Kecamatan Anggana. Permasalahan ini menjadi satu-satunya isu krusial yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Sementara itu, enam desa lainnya telah memenuhi kelengkapan syarat administratif, teknis, dan kewilayahan (clear) untuk diajukan dalam pembahasan lebih lanjut.
Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si, menggarisbawahi bahwa penyelesaian tapal batas wilayah menjadi fokus utama dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan agar seluruh desa yang diusulkan dapat segera difinalisasi dalam Raperda pemekaran.
Menurut Arianto, pemekaran desa tidak hanya bertujuan untuk memperluas administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan akses layanan bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan berbasis komunitas.
Melalui rapat ini, diharapkan terjalinnya sinergi yang kuat antarinstansi dalam menyukseskan proses pemekaran desa. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat, menciptakan tata kelola desa yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan warga secara keseluruhan.
Pemekaran wilayah desa di Kukar bukan sekadar pembagian administratif, tetapi juga bagian dari transformasi menuju pemerintahan desa yang lebih responsif dan efektif. Dengan kerja sama antara DPRD, DPMD, dan berbagai pemangku kepentingan, harapan besar muncul agar desa-desa yang diusulkan dapat segera mendapatkan status baru yang lebih strategis dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. [] ADVERTORIAL
Redaksi04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan