Skema TPPU Jaringan Narkoba Koko Erwin Terbongkar

Bareskrim Polri menangkap tiga anggota keluarga bandar narkoba Koko Erwin dalam kasus dugaan pencucian uang hasil bisnis narkotika.

JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar dugaan skema pencucian uang hasil bisnis narkotika dengan menangkap tiga anggota keluarga inti bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin pada Kamis (24/04/2026).

Ketiga orang tersebut kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba. Mereka diamankan dalam rangka pengembangan penyidikan yang menelusuri aliran dana hasil kejahatan terorganisasi tersebut.

“Disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ujar salah satu penyidik dalam keterangan resmi sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Jumat, (24/04/2026).

Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan dugaan kuat adanya upaya penyamaran aset melalui pembelian berbagai properti dan kendaraan mewah. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengaburkan asal-usul uang hasil transaksi narkotika agar tidak mudah dilacak oleh aparat penegak hukum.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas National Interdiction Center (Satgas NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat IV dan Ketua Satgas NIC. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus utama yang menjerat jaringan Koko Erwin.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan aliran dana akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com