SMPN 01 Biduk-Biduk Terkunci, Disdik Cari Solusi Aman

BERAU – Ketegangan akibat sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Berau. Kali ini, giliran SMP Negeri 01 Biduk-Biduk yang terdampak langsung setelah seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah menggembok pagar utama sekolah. Kejadian ini bukan hanya mempersulit akses fisik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses belajar-mengajar.

Meski kondisi tersebut sempat menimbulkan kepanikan di kalangan guru dan orang tua siswa, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau mengambil langkah cepat. Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan komitmen untuk menjaga kelangsungan pendidikan di tengah konflik kepemilikan tanah.

“Tugas kami adalah mengamankan proses belajar-mengajar. Kami sudah instruksikan kepala sekolah agar pembelajaran tetap berlangsung, meski dalam kondisi apa pun,” tegasnya, Sabtu (07/06/2025).

Pihak sekolah pun merespons dengan sigap. Meski akses utama terganggu, jalur alternatif dibuka agar siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar. Tak hanya itu, kerja sama dengan camat dan kepala kampung setempat dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif di lingkungan sekolah.

Namun demikian, Mardiatul menjelaskan bahwa Disdik tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan urusan hukum terkait status tanah. “Soal legalitas dan sengketa lahan itu bukan tupoksi kami. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang menangani urusan tersebut,” jelasnya.

Terkait isu bahwa pihak penggugat telah memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut, Mardiatul menegaskan bahwa jalur hukum adalah satu-satunya cara yang sah untuk menyelesaikan konflik tersebut. “Kalau memang ada klaim, harus dibuktikan melalui persidangan. Kami siap mengikuti proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sengketa serupa ternyata juga terjadi di SDN 01 Pulau Derawan. Meski belum ada aksi pemblokiran fisik, status tanah yang belum jelas telah menghambat rencana pembangunan ruang kelas baru. Disdik telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari kejelasan.

“Kami tidak tinggal diam. Saat menerima surat, saya langsung merespons dengan bersurat ke pertanahan. Dan sekarang akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama pihak terkait,” ungkapnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa problem sengketa lahan pendidikan bukan hanya soal dokumen atau batas wilayah, tetapi berdampak langsung pada hak anak untuk belajar. “Yang paling penting bagi kami, anak-anak tidak boleh putus sekolah. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi,” pungkas Mardiatul. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X