BONTANG – Teknologi jadi senjata utama Kepolisian Resor Bontang dalam membongkar kasus pencurian sepeda motor. Kali ini, Tim Reserse Polres Bontang berhasil menangkap pelaku pencurian Yamaha Mio M3 di Jalan Slamet Riyadi RT 43, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) dini hari pukul 04.00 Wita.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan digital intensif. Dari pantauan patroli siber, petugas menemukan sepeda motor curian ditawarkan melalui grup jual-beli online.
Berdasarkan jejak digital tersebut, polisi menelusuri aktivitas online pelaku hingga mengarah ke seorang pria berinisial FMS (22). Pelaku akhirnya ditangkap Selasa (06/01/2026) pukul 02.00 Wita dini hari di mess CGS wilayah Marangkayu.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, menekankan pentingnya penggunaan patroli siber. “Jejak digital di media sosial menjadi kunci untuk menelusuri pelaku. Berkat pemantauan ini, kami bisa menangkap FMS tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Kini FMS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum, dijerat Pasal 477 KUHP terbaru dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini sekaligus menjadi contoh bagaimana teknologi digital dimanfaatkan untuk mengungkap kejahatan tradisional di era modern. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan