Sosialisasi ABH, Dinsos Ajak Masyarakat Peduli Anak

SAMARINDA – Kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum (ABH), terus diperkuat oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula H. Asran Bulkis, Kantor Dinsos Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Jumat (16/05/2025).

Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman berbagai elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan pelajar, mengenai konsep serta dampak dari status ABH. Dalam konteks ini, perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi kolektif dari seluruh masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah, menekankan bahwa edukasi publik terkait ABH harus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Meningkatkan pemahaman dan kesadaran anak-anak, orang tua, guru, serta elemen masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya. Doni menjelaskan bahwa ABH merujuk pada anak berusia antara 12 hingga 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum pidana, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita semua mampu menjaga dan menghindarkan anak-anak dari perilaku yang dapat menyeret mereka ke dalam persoalan hukum,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa pendekatan dalam menangani ABH harus berbeda dari orang dewasa, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan hak anak. “Karena setiap anak memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Panti Sosial Bina Remaja Dinsos Kaltim, Suharso, menyampaikan bahwa peran keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, hingga institusi pemerintahan sangat vital dalam proses pendampingan dan rehabilitasi ABH.

“Perlu kita pahami bersama bahwa terdapat kebijakan dan program pemerintah yang mendukung perlindungan anak. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam upaya perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Suharso menekankan bahwa pendekatan humanis harus menjadi prinsip utama dalam penanganan ABH, di samping kepatuhan pada hukum. Pendekatan ini penting agar proses hukum tidak justru merusak masa depan anak.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Fitriadi, turut memaparkan peran Bapas dalam pendampingan hukum terhadap anak serta mekanisme pembinaan yang diterapkan.

Turut hadir dalam kegiatan ini para guru dan siswa dari berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Samarinda, yang diharapkan menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak dan sadar hukum. Dengan sosialisasi ini, Dinsos Kaltim berharap terciptanya pemahaman kolektif mengenai pentingnya mencegah anak dari keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat lokal. []

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com