Sosialisasi PBJ Dorong Pengadaan Transparan dan Akuntabel di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh harapan besar agar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dapat meningkatkan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Acara sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Selasa (26/08/2025), dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jasa konstruksi, hingga asosiasi profesi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DPU Kukar, Wiyono, dengan menghadirkan narasumber dari internal DPU maupun Bagian Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Kukar.

Menurut Kepala Bidang Bina Konstruksi DPU Kukar, Sofyar Ardani, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi terbaru agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. “Kami ingin semua pihak lebih siap menghadapi regulasi terbaru ini. Tujuannya agar pembangunan di Kukar semakin berkualitas,” ungkap Sofyar.

Sofyar menambahkan bahwa perubahan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa memiliki dampak signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi proyek pembangunan. Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha maupun pihak pemerintah dapat menyesuaikan prosedur pengadaan secara cepat dan akurat, sehingga mengurangi risiko kesalahan administrasi atau penyimpangan.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyedia jasa. Sinergi ini penting untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai standar, mencegah praktik tidak sesuai aturan, dan menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di Kukar.

“Kami menekankan agar komunikasi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan selalu berjalan baik. Hal ini akan meminimalkan hambatan dan memastikan proyek selesai tepat waktu dengan kualitas yang terjamin,” jelas Sofyar.

Kepala DPU Kukar, Wiyono, menegaskan bahwa sosialisasi bukan sekadar formalitas. Menurutnya, penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas pengadaan, yang berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Kukar.

“Pengadaan yang baik akan mempercepat realisasi program pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan sosialisasi regulasi,” tegas Wiyono.

Kegiatan ini didanai oleh KPBJ Kukar melalui anggaran tahun 2025, dengan tujuan agar pelaku usaha dan pemerintah dapat berjalan seiring dalam mewujudkan pembangunan yang profesional, bersih, dan berkualitas.

Sosialisasi Perpres 46/2025 juga membahas sejumlah hal teknis, termasuk prosedur pengadaan, mekanisme evaluasi, serta persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa. Selain itu, sesi tanya jawab menjadi media bagi peserta untuk mengklarifikasi kendala di lapangan dan mencari solusi praktis yang dapat diterapkan.

“Harapan kami, melalui regulasi baru ini, pelaku usaha dan pemerintah bisa berjalan seiring. Sehingga pembangunan daerah benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” pungkas Sofyar.

Dengan pemahaman yang semakin baik, DPU Kukar optimistis bahwa seluruh proses pengadaan di Kabupaten Kutai Kartanegara akan lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kualitas proyek meningkat dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. [] ADVERTORIAL

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com