Sosialisasi Perda 8/2023 di Sempaja Timur, Jahidin Ajak Lestarikan Bahasa dan Satra Daerah

ADVETORIALKEGIATAN Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin. Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Satra Daerah digelar di Perumahan Bumi Sempaja, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Sabtu (04/01/2025).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 adalah untuk mendorong masyarakat agar memiliki keinginan yang lebih besar dalam melestarikan dan mempelajari bahasa serta sastra daerah, sehingga tidak terancam punah. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari jadwal rutin yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

“Tujuan mensosialisasikan Perda 8/2023 ini adalah untuk meningkatkan rasa kemauan mempertahankan atau memperjuangkan bahasa dan sastra daerah yang ada di Indonesia khususnya Kaltim serta ini agenda rutin yang sudah dijadwalkan oleh Banmus DPRD Kaltim,” papar anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan bahwa sebenarnya, di tingkat pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), bahasa daerah seperti bahasa Kutai dan Paser akan dimasukkan sebagai bagian dari muatan lokal. Oleh karena itu, hal ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat agar mereka menyadari peran penting bahasa daerah dalam pendidikan.

“Sastra dan bahasa yang ada di Indonesia ini sangat amat beragam khususnya untuk Kaltim bahasa daerahnya adalah bahasa muatan lokal yaitu bahasa Kutai, kemudian lagi masih banyak bahasa-bahasa daerah yang amat terkenal contohnya bahasa Jawa, bahasa Bali dan lain sebagainya,” kata Jahidin.

Dalam kesempatan ini, Jahidin mengajak dua narasumber Supriono dan Sari Marito untuk menjelaskan Perda No 8/2023 pada masyarakat di Kelurahan Sempaja Timur sehingga mau mempertahankan bahasa daerah itu supaya tidak punah, karena kalah dengan budaya bahasa-bahasa asing, Kedua narasumber tersebut merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah di Samarinda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com