SP4N-LAPOR! Digenjot, Warga Diminta Awasi Layanan Publik

Sosialisasi layanan publik di Sangatta Utara menekankan transparansi, ketepatan waktu, dan partisipasi masyarakat melalui PPID dan SP4N-LAPOR!.

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara memperkuat transparansi dan kualitas layanan publik melalui sosialisasi standar pelayanan, pengelolaan informasi publik, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat yang digelar di ruang rapat kantor kecamatan setempat, Kamis (30/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan layanan administrasi berjalan tepat waktu, terbuka, dan akuntabel bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper). Sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan perangkat daerah, Kapolsek Sangatta Utara (Kepala Kepolisian Sektor Sangatta Utara), sektor perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga aparat desa, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh adat.

Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam pelayanan publik menjadi indikator utama profesionalitas aparatur pemerintah. Menurutnya, pelayanan yang tepat waktu mencerminkan komitmen terhadap tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat.

“Saya menekankan adanya pemahaman bersama dalam hal pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi, sehingga pelaksanaan pelayanan dapat terselesaikan tepat waktu sesuai dengan komitmen dari pelayanan,” tegasnya, Kamis (30/04/2026).

Ia menjelaskan, setiap instansi pemerintah wajib memiliki standar pelayanan yang jelas, terukur, dan sesuai regulasi. Di Sangatta Utara, penerapan standar tersebut telah dilakukan secara ketat guna memastikan setiap proses pelayanan berjalan efektif dan transparan.

Selain penguatan standar pelayanan, fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut. Peran PPID dinilai penting untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat dan mudah.

Sosialisasi ini juga menitikberatkan pada pemanfaatan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Melalui sistem ini, masyarakat didorong untuk aktif menyampaikan aspirasi maupun keluhan terhadap kinerja pelayanan pemerintah yang terintegrasi hingga tingkat pusat.

“Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat di Sangatta Utara dapat memahami prosedur layanan yang ada dan aktif berpartisipasi dalam mengawal kualitas pelayanan publik demi kemajuan Kabupaten Kutai Timur.tutupnya”

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com