SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (08/09/2025), hanya berfokus pada penyelesaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pembahasan rancangan APBD 2026 belum dapat dilakukan. Hal ini karena pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi dari Pemerintah Pusat, khususnya mengenai kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Penyelesaian APBD-P 2025 ini mendesak karena waktu yang semakin terbatas,” ujar Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas. Ia memastikan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan bekerja keras untuk segera merampungkan kesepakatan tersebut.
Menurut Hamas, terdapat sinyal kuat dari Pemerintah Pusat mengenai kemungkinan pemangkasan DBH untuk seluruh daerah hingga 50 persen. Bila kebijakan ini diberlakukan, maka DBH yang diterima Kaltim akan berkurang signifikan, yakni sekitar Rp5 triliun dari proyeksi awal Rp21 triliun. “Jika kebijakan ini berlaku, maka DBH yang dikucurkan ke Kaltim akan terpotong dari Rp21 triliun menjadi sekitar Rp15 triliun,” jelas Hamas.
Meskipun menghadapi potensi penurunan pendapatan daerah, Hamas menegaskan proses pembahasan APBD-P 2025 tetap berjalan. Ia menyatakan, DPRD bersama TAPD akan melakukan efisiensi terhadap sejumlah program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, ia menekankan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan tetap diprioritaskan.
“Kita bersama-sama TAPD akan melihat semua program SKPD yang mana yang perlu dilakukan efisiensi. Tentunya yang menyangkut langsung kepada kepentingan masyarakat akan tetap menjadi prioritas,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, selaku Ketua TAPD, menuturkan bahwa pemerintah provinsi masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pemangkasan DBH. Ia menyebut kepastian regulasi tersebut akan menjadi acuan dalam melakukan simulasi ulang terhadap belanja daerah pada APBD 2026.
“Kepastian regulasi pemotongan DBH itu akan menjadi dasar bagi simulasi ulang belanja daerah. Nanti akan kita simulasikan lagi dengan belanja wajib, belanja mengikat, belanja mandatori, maupun belanja prioritas daerah,” papar Sri Wahyuni.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berharap pemangkasan DBH tidak sampai mengganggu program-program prioritas yang telah direncanakan. Menurutnya, pengelolaan belanja daerah harus tetap diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat secara luas.
Dengan situasi fiskal yang masih belum pasti, DPRD Kaltim bersama TAPD memutuskan untuk memfokuskan perhatian pada penyelesaian APBD-P 2025 lebih dahulu. Adapun pembahasan APBD 2026 akan menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kesepakatan dalam rapat paripurna tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di tengah ketidakpastian fiskal. Bagi DPRD, fokus ini mencerminkan komitmen menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sedangkan bagi Pemprov, keputusan ini menegaskan keseriusan untuk memastikan program prioritas tetap berjalan meski menghadapi tantangan pemangkasan dana pusat. [] ADVERTORIAL
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan