Stabilitas Desa Terjamin: 1.300 Anggota BPD Kukar Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan

TENGGARONG – SEBANYAK 1.300 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Perpanjangan masa jabatan itu diberikan Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Wakil Bupati Rendi Solihin, dalam sebuah acara pengukuhan yang dilaksanakan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Senin (9/9/2024).

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, penambahan masa jabatan Anggota BPD se-Kukar tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap peran penting BPD dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.

Sebelumnya, masa jabatan Anggota BPD hanya berlangsung selama 6 tahun. Namun dengan adanya penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun, diharapkan para anggota dapat terus melanjutkan kontribusi mereka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Penambahan masa jabatan itu meliputi 700 anggota BPD dari zona pesisir dan tengah, meliputi Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Darat, Muara Badak, Anggana, dan Marangkayu.

Kemudian pengukuhan dilanjutkan dengan 600 anggota BPD dari zona hulu, mencakup Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun Darat, Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

Edi Damansyah menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong stabilitas di desa serta meningkatkan kapasitas dan efektivitas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan.

“Saya mengucapkan selamat kepada teman-teman BPD yang telah dikukuhkan penambahan masa jabatan. Kami berharap dengan penambahan masa jabatan ini, anggota BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan program-program pembangunan desa berjalan dengan baik,” paparnya.

Pengukuhan itu disambut positif oleh para anggota BPD yang hadir, dan mereka berharap bisa terus berperan aktif dalam pembangunan desa demi kemajuan daerah Kukar. Penambahan masa jabatan tersebut diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program yang lebih terarah dan berkelanjutan. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com