BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola perkebunan sawit rakyat yang lebih tertib, profesional, dan berdaya saing. Melalui percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Kukar kini menjadi salah satu daerah percontohan di Kalimantan Timur dalam mewujudkan legalitas dan kepastian hukum bagi petani sawit. Acara berlangsung di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC), Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (09/09/2025).
STDB merupakan dokumen resmi yang menandai legalitas lahan sawit rakyat sesuai dengan regulasi pemerintah. Dengan adanya sertifikat ini, petani sawit di Kukar tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga peluang lebih luas untuk mengakses pembiayaan perbankan, menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, serta memenuhi standar sertifikasi berkelanjutan seperti ISPO dan RSPO.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, petani, dan sektor swasta. “Pemerintah Kabupaten Kukar tidak main-main dalam mendukung petani sawit rakyat. STDB ini adalah bukti keseriusan kami menata tata kelola sawit agar lebih produktif, berkelanjutan, dan menarik minat investor,” ujarnya.
Sejak awal pengembangannya pada 1982 melalui Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikelola PTP VI, sektor sawit terus tumbuh menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Kukar. Kini, keberhasilan tata kelola modern di sektor ini semakin memperkuat posisi Kukar sebagai sentra sawit strategis di Kalimantan Timur.
Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Muhammad Taufik Rahmani, menjelaskan bahwa pola pengembangan sawit di Kukar dilakukan melalui dua jalur: perkebunan rakyat dan perkebunan besar swasta (PBS). “Antusiasme masyarakat tinggi sekali. Banyak petani yang memulai secara swadaya tanpa menunggu bantuan. Sawit ini punya nilai ekonomi besar, perawatan relatif mudah, dan tahan terhadap hama,” ungkapnya.
Data Disbun mencatat, Kecamatan Kembang Janggut memiliki luas sawit rakyat terbesar mencapai 7.197 hektare dengan lebih dari 2.100 kepala keluarga terlibat, disusul Kecamatan Muara Badak dengan 5.022 hektare yang dikelola sekitar 2.900 kepala keluarga. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mengelola lahan produktif.
Selain perkebunan rakyat, PBS turut berperan dalam memperkuat perekonomian lokal dengan mengelola lebih dari 226 ribu hektare lahan sawit. Kehadiran mereka tidak hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga menumbuhkan investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan. Disbun Kukar terus menyalurkan bibit unggul, mengadakan pelatihan teknis, dan membentuk kelompok tani yang profesional. “Kami ingin para petani bukan hanya produktif, tetapi juga tangguh dan berdaya saing. Pengembangan sawit harus memperhatikan aspek lingkungan agar manfaatnya bisa dirasakan lintas generasi,” tegas Taufik.
Kombinasi antara dukungan kebijakan pemerintah, semangat petani, dan kontribusi dunia usaha menjadi fondasi kuat bagi Kukar untuk mewujudkan industri sawit rakyat yang legal, berkelanjutan, dan menjadi teladan nasional. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan