SUMATERA UTARA — Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, seorang TikTokers, dijatuhi hukuman penjara selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis ini dibacakan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/03/2025).
Ratu Entok dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penistaan agama yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial. Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, dalam putusannya menyatakan bahwa Ratu Entok terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ujar Ukayat dalam persidangan.
Menurut Ukayat, hal yang memberatkan hukuman Ratu Entok adalah perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama di Indonesia. Namun, hal yang meringankan adalah kenyataan bahwa terdakwa telah meminta maaf melalui media sosial dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, Ratu Entok juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Ratu Entok dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, Ratu Entok menyatakan akan berpikir lebih lanjut, sementara pihak JPU langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama. Perbuatan tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024, saat Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Dalam siaran tersebut, ia memperlihatkan foto Yesus, tokoh yang dihormati umat Kristiani, dan meminta agar Yesus memotong rambutnya agar tidak terlihat seperti perempuan. Tindakannya ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, dan akhirnya berujung pada proses hukum yang dijalaninya kini. []
Redaksi03