PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penolakan ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dengan alasan pentingnya pengisian kekosongan tenaga aparatur di instansi pemerintah setempat.
Menurut Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, keputusan penundaan tersebut kurang tepat mengingat kebutuhan mendesak akan tenaga ASN di lingkungan Pemprov Kalteng. Katma menegaskan bahwa penundaan ini dapat berdampak negatif pada pelayanan publik, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga teknis seperti tenaga kesehatan dan pengajar.
“Pemprov Kalteng sangat membutuhkan ribuan tenaga ASN untuk mengisi posisi kosong yang ada. Kami berharap agar status kepegawaian CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi bisa segera dipastikan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” ujar Katma pada Selasa (10/03/2025).
Kebutuhan tenaga ASN yang mendesak ini, lanjut Katma, semakin mendesak karena sejumlah bidang pelayanan masyarakat di Pemprov Kalteng masih kekurangan tenaga kerja, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, hal ini berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Katma juga berharap Menpan RB mempertimbangkan kembali kebijakan penundaan ini agar formasi kosong yang ada dapat segera terisi. “Kami sangat mengharapkan agar kebijakan tersebut dapat diubah sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov Kalteng berharap agar pemerintah pusat segera memberikan kejelasan terkait status pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi. []
Redaksi03