Tiga terdakwa perkara perakitan bom molotov terkait rencana aksi demonstrasi di DPRD Kaltim divonis 8 bulan 10 hari, sementara kuasa hukum menyoroti keberadaan dua DPO yang belum dihadirkan dalam persidangan. SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 8 bulan 10 hari terhadap tiga terdakwa perkara …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan