Tiga Terdakwa Bom Molotov di Samarinda Divonis 8 Bulan 10 Hari Penjara

Tiga terdakwa perkara perakitan bom molotov terkait rencana aksi demonstrasi di DPRD Kaltim divonis 8 bulan 10 hari, sementara kuasa hukum menyoroti keberadaan dua DPO yang belum dihadirkan dalam persidangan.

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 8 bulan 10 hari terhadap tiga terdakwa perkara perakitan bom molotov yang berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (07/05/2026).

Tiga terdakwa tersebut yakni Suriya Ehrikals Langoday, Niko Hendro Simanjuntak, dan Andi Johan Erik Manurung. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara Nomor 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr dan Nomor 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi pada 1 September 2025. Aksi tersebut dilatarbelakangi penolakan terhadap pemberian tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tuntutan pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan tindakan represif, serta dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Gelombang aksi itu berlangsung di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Samarinda yang dipusatkan di DPRD Kaltim.

Majelis hakim PN Samarinda yang dipimpin Fatkur Rochman menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa

“Menyatakan terdakwa Niko Hendro Simanjuntak, Andi John Manurung, dan Suriya Ehrikals Langoday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Hakim saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan 10 hari kepada ketiga terdakwa. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis ketiga terdakwa yang masih menjalani masa penahanan.

“Kami kembali tidak melakukan proses banding karena berdasarkan pertimbangan psikologi dari tiga orang terdakwa yang ada di dalam tahanan,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.

Meski menerima putusan, Ketut Bagia Yasa menyesalkan pertimbangan majelis hakim yang dinilainya belum maksimal. Salah satu catatan utama yang disorot yakni keberadaan dua daftar pencarian orang (DPO) yang disebut berulang kali selama proses persidangan.

Menurut dia, keberadaan dua DPO tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga memiliki keterkaitan penting dalam perkara ini.

“Dalam pertimbangan hakim, dua DPO berkali-kali disebutkan dalam putusan sehingga seperti putusan yang ngambang,” ungkapnya.

Ketut Bagia Yasa menilai proses persidangan menjadi tidak utuh karena pihak yang disebut sebagai sosok utama dalam perkara itu belum pernah dihadirkan ke persidangan.

“Tersangka utama berkali-kali disebutkan DPO itu tapi tidak dihadirkan dan tidak pernah ada upaya untuk mengambil dan menangkap si dua DPO yang disebutkan dalam proses persidangan ini,” katanya.

Selain persoalan DPO, Ketut Bagia Yasa juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilainya belum memperhatikan kondisi sosial dan geopolitik yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa. Ia menyebut tindakan tersebut dipicu rasa kecewa terhadap kondisi negara dan kebijakan yang dianggap tidak adil.

“Mereka melakukan tindakan ini karena mengalami kekecewaan terhadap negara, di mana negara ini tidak adil dalam menentukan keputusan dan tidak bijak dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut dia, aspek tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam melihat motif dan latar belakang perkara secara lebih menyeluruh. “Itu yang menjadi dasar mereka mengambil keputusan,” katanya.

Ketut Bagia Yasa juga berharap putusan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pemerintah. “Jangan sampai karena adanya putusan ini menciderai hak demokrasi masyarakat, menciderai hak suara masyarakat untuk bersuara atas keadilan di negara ini,” ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, meskipun terdapat sejumlah catatan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum ke depan. “Itu yang kami lihat dari sudut pandang keputusan ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyuntig: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com