BALI – Seorang pria berinisial AI (34) yang merupakan tahanan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di dalam ruang tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali. Kejadian tersebut memunculkan perhatian publik karena terjadi di dalam fasilitas yang seharusnya diawasi ketat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa korban baru saja ditahan di Polresta Denpasar pada Rabu (04/06/2025). “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Denpasar dari 11 orang diidentifikasi, ada sekitar 7 orang yang kita duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban,” kata Ariasandy mengutip Antara, Jumat (06/06/2025).
Ariasandy mengungkapkan bahwa para terduga pelaku pengeroyokan diketahui berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS, dan IGARP. Sebagian besar dari mereka merupakan tahanan yang terlibat dalam kasus narkotika. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.30 Wita, ketika seorang penghuni sel melapor kepada petugas jaga bahwa salah satu tahanan jatuh di kamar mandi.
Petugas yang berjaga segera menuju lokasi untuk memeriksa kondisi korban. “Pada saat itu masih bernapas. Lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Ada 11 orang tahanan yang diperiksa,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan secara pasti motif para pelaku melakukan dugaan pengeroyokan terhadap AI. “Motif masih didalami. Yang jelas dari hasil sidik 7 orang terindikasi diduga melakukan pengeroyokan,” kata Sandy.
Tak hanya memeriksa para tahanan, penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Polresta Denpasar juga turut melakukan klarifikasi terhadap anggota yang bertugas pada saat kejadian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan tahanan.
“Anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan dari Propam Polda maupun Polresta. Apabila kita temukan kelalaian pasti kita akan tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang terjadi di balik jeruji, sekaligus memunculkan kembali wacana pentingnya evaluasi sistem pengawasan serta perlindungan terhadap tahanan yang masih dalam proses hukum. []
Redaksi11