JAKARTA – Tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dijatuhi pidana penjara antara 3 hingga 11,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (05/06/2025) terhadap tiga orang, yakni Budi Sylvana yang merupakan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan, Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), serta Ahmad Taufik yang menjabat Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan putusan untuk Budi.
Hakim menilai Budi menyalahgunakan wewenangnya sebagai PPK dalam proses pengadaan APD dan melakukan pembayaran atas 170 ribu set APD yang diambil oleh TNI dari kawasan berikat di Bogor, meskipun saat itu belum terdapat surat pesanan. Pembayaran dilakukan sebelum surat pesanan resmi ditandatangani. Selain itu, Budi juga tidak menghentikan ataupun memutus kontrak tersebut meskipun audit tahap 1 dan 2 telah menunjukkan ketidaksesuaian.
“Dengan demikian, maka beralasan hukum majelis hakim berpendapat, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” kata hakim anggota Nofalinda Arianti. Budi pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, dikenai denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp224,18 miliar, subsider 4 tahun penjara. Sedangkan Satrio Wibowo menerima vonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pertimbangan yang memberatkan antara lain tindakan mereka bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan. Hal meringankan, para terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pengadaan APD pada 2020 dengan melanggar prinsip hukum. Mereka memesan 5 juta set APD, menerima pinjaman Rp10 miliar dari BNPB tanpa disertai surat pesanan resmi, serta membayar Rp711,2 miliar untuk 1,01 juta set APD merek Boho kepada dua perusahaan yang tidak memiliki izin maupun kualifikasi resmi. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp319,6 miliar. []
Redaksi11