PARLEMENTARIA KALTIM – DALAM dua hari, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kunjungan tersebut dalam rangka studi referensi dan pendalaman tentang Raperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Pada Senin (13/11/2023), Pansus yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane didampingi tenaga ahli pansus Sutarno Wijaya dan staf pansus melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Darus Salamah di Tenggarong Seberang yang diterima Kepala Bagian Pengajaran Ustadz Ahmad Sofian.
Di hari berikutnya, Selasa (14/11/2023), Pansus kembali melakukan kunjungan ke Pesantren Al Hurro Center Kaltim di Tenggarong, Kukar, yang diterima langsung oleh pengasuh Ponpes Ustadz Rahmadi Wirantanus.
Pondok pesantren Al Hurro Center sendiri adalah pesantren yang baru didirikan sekitar dua tahun, memiliki kurang lebih 70 santri dan masih dalam tahap pembangunan fasilitas ruang belajar.
Ponpes ini bertujuan untuk menghadirkan generasi muda bangsa yang berakhlak Al-Qur’an, Sekolah ini menghadirkan program pendidikan formal yang mengedepankan hafalan Al-Qur’an di usia 7-15 tahun, dengan program SD dan SMP Tahfidzul Qur’an, Hafalan Al-Qur’an dijadikan sebagai pelajaran terpenting di usia tersebut tanpa harus tertinggal dengan ilmu-ilmu umum.
Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane mengatakan, dalam kunjungan tersebut banyak masukan yang diterima Pansus, yang perlu disesuaikan karena Raperda telah masuk pada tahap harmonisasi.
Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, ada poin dari beberapa pasal yang perlu dikaji ulang supaya draf Raperda ini tidak menyalahi Undang-Undang dan sesuai dengan harapan seluruh pengasuh Ponpes di Kaltim.
“Ada juga poin-poin yang dirancangan itu kami drop, karena memang tidak sesuai. Yang pasti kami ingin nantinya perda ini sesuai dengan undang-undang atau aturan, kemudian juga bisa memudahkan pemerintah untuk membantu pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Mimi menjelaskan, bahwa pasal-pasal dalam Perda sudah lengkap, hanya masalah tunjangan guru ponpes termasuk beasiswa santri yang harus dipertajam. “Kalau dari sisi fasilitas, pelatihan atau bimbingan yang akan diberikan, untuk kemandirian pesantren, itu sudah masuk semua dalam perda ini,” katanya.
Dia mengemukakan, Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pondok pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan memaksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan.
Kemudian, menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah.
Juga mengoptimalkan fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola, dukungan fungsi pendidikan, dukungan fungsi dakwah, dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat, prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi, dewan pesantren dan pendanaan.
Menurut Mimi, Raperda Pesantren menjadi landasan hukum tentang dukungan kepada lembaga pendidikan ini. Ponpes dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa,
“Kami berharap Raperda Ponpes ini dapat selesai pada akhir November dan disahkan menjadi Perda,” tutup Anggota Dewan kelahiran Medan, 30 Desember 1975 ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono