Tak Terima Adik Dimarahi, Pemuda Diduga Aniaya Ayah Tiri

Polres Garut menangkap RH kurang dari 24 jam setelah ia diduga menganiaya ayah tirinya menggunakan pisau dapur hingga meninggal dunia.

JAWA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap RH (32), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), meninggal dunia. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi di Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut Herman Saputra mengatakan RH ditangkap di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu (20/06/2026) malam.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian,” kata Herman sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Minggu (21/06/2026).

Peristiwa itu bermula ketika korban pulang bekerja pada Jumat (19/6/2026) sore. Perselisihan kemudian terjadi karena RH diduga tidak terima setelah adiknya dimarahi korban.

“Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi,” katanya.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka akibat serangan menggunakan pisau dapur hingga terkapar di lokasi. Wawan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengerahkan Tim Sancang untuk mencari terduga pelaku. Pencarian itu berakhir dengan penangkapan RH satu hari setelah kejadian.

Selain mengamankan RH, polisi menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut. Barang bukti itu akan digunakan dalam proses penyidikan perkara.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polisi menjerat RH dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang direncanakan. Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta unsur perencanaan yang disangkakan kepada terduga pelaku. RH tetap berstatus terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com